publicindonesia.com | Jakarta — Praktisi hukum dan aktivis tindak pidana korupsi, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, menilai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional serta konflik kepentingan yang serius. Hal ini tidak terlepas dari dugaan kuat bahwa pengelolaan negara saat ini masih diisi oleh pejabat-pejabat yang korup.
Menurut Bang Sunan, secara normatif UU Perampasan Aset memang diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun dalam realitas praktik ketatanegaraan, undang-undang tersebut justru akan mengguncang stabilitas apabila diterapkan di tengah sistem pemerintahan yang belum bersih.
“Ketika Undang-Undang Perampasan Aset disahkan dalam kondisi pengelolaan negara yang masih diduga kuat dipenuhi pejabat korup, maka kegaduhan itu hampir pasti terjadi. Negara bisa masuk dalam konflik terbuka, baik konflik kepentingan golongan maupun konflik pribadi pejabat,” ujar Bang Sunan.
Ia menegaskan, aset adalah sumber utama kekuasaan, dan pejabat yang selama ini mengelola negara dengan cara-cara menyimpang tentu akan merasa terancam ketika negara diberi kewenangan merampas harta hasil kejahatan.
“Masalahnya bukan pada undang-undangnya semata, tetapi pada siapa yang mengelola dan mengeksekusinya. Ketika pejabat yang diduga korup justru diberi kewenangan besar untuk merampas aset, maka hukum berpotensi menjadi alat konflik dan pembenaran kekuasaan,” tegasnya.
Sebagai pemerhati hukum publik, Bang Sunan mengingatkan bahwa UU Perampasan Aset dapat berubah menjadi senjata politik, alat tekan, bahkan instrumen pemerasan legal, apabila tidak disertai reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.
Ia menguraikan potensi konflik yang dapat muncul, konflik antar-elit dan faksi kekuasaan,
konflik antara negara dan warga negara,
konflik horizontal akibat rasa ketidakadilan,
serta konflik internal birokrasi karena saling membuka aib dan kepentingan.
“Dalam sistem yang masih korup, UU ini bukan hanya memberantas kejahatan, tetapi juga membuka perang kepentingan. Siapa yang kuat akan selamat, siapa yang lemah akan jadi korban,” ujarnya.
Bang Sunan menilai, kegaduhan nasional tidak bisa dihindari apabila UU Perampasan Aset diberlakukan tanpa pembenahan integritas pejabat negara dan aparat penegak hukum.
“Jangan bermimpi hukum bisa berjalan adil, kalau pengelola negaranya masih korup. Undang-undang sehebat apa pun akan runtuh di tangan pejabat yang bermasalah,” katanya.
Sebagai aktivis Tipikor, ia menegaskan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset harus didahului dengan pembersihan sistem kekuasaan, penguatan pengawasan publik, serta jaminan bahwa asas praduga tak bersalah dan due process of law tetap dijunjung tinggi.
“Pemberantasan korupsi harus tegas, tetapi tidak boleh membabi buta. Jika tidak, negara bukan menjadi bersih, melainkan gaduh dan terpecah,” pungkas Bang Sunan.
(*/Rif)






