Tangerang Selatan, publicindonesia.com – Pemahaman hukum terkait penanganan pecandu narkoba di Indonesia terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkoba sejatinya tidak hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, melainkan juga sebagai korban yang berhak memperoleh rehabilitasi medis maupun sosial.
Pasal 54 UU Narkotika secara tegas menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Artinya, pendekatan hukum tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.
Praktisi hukum menilai, paradigma ini penting untuk dipahami baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat luas. “Dengan rehabilitasi, negara tidak hanya menekan angka kejahatan narkotika, tetapi juga menyelamatkan generasi bangsa dari ketergantungan zat berbahaya,” ujar Dr (c) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, pemerhati hukum yang akrab disapa Bang Sunan.
Kasus Anak di Bawah Umur
Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur memiliki perlakuan hukum berbeda. Sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), pendekatan hukum lebih menekankan aspek perlindungan dan pemulihan.
Anak yang terbukti sebagai pengguna wajib ditempatkan di lembaga rehabilitasi, bukan di penjara. Lebih jauh, hak pendidikan mereka harus tetap dijamin agar masa depan tidak terhenti akibat kesalahan di usia muda.
“Rehabilitasi untuk anak bukan hanya soal kesehatan fisik, tetapi juga pemulihan psikologis dan pendidikan mereka. Sekolah, orang tua, dan aparat hukum harus berkolaborasi agar anak tidak kehilangan hak atas masa depan,” kata salah satu pemerhati anak di Banten.
Mahkamah Agung pun telah memperkuat prinsip ini melalui Surat Edaran (SEMA) yang memberikan pedoman kepada hakim untuk lebih mengutamakan rehabilitasi bagi pecandu, terutama anak-anak yang berstatus sebagai pengguna dan bukan pengedar.
Sinergi untuk Penanggulangan
Dengan adanya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum rehabilitasi, terutama terhadap anak-anak, diharapkan aparat penegak hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat bersinergi dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Upaya ini bukan hanya melalui jalur represif, melainkan juga dengan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan.
“Rehabilitasi adalah kunci penyelamatan generasi. Kita harus melihat pecandu, khususnya anak, bukan semata pelaku, tetapi juga korban yang perlu dipulihkan,” tegas Bang Sunan.
(*/Rif)






