publicindonesia.com | Jakarta — Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. ( c) M. Sunandar Yuwono SH., MH. , yang akrab disapa Bang Sunan, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya investasi ilegal digital yang kembali merugikan masyarakat. Ia menilai, fenomena ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi modern yang memanfaatkan lemahnya literasi keuangan publik dan kelengahan aparat dalam pengawasan platform digital.
“Banyak masyarakat kita tergiur janji keuntungan tinggi tanpa memahami risiko. Ironisnya, pelaku justru memanfaatkan media sosial dan influencer untuk menormalisasi penipuan berkedok investasi,” ujar Bang Sunan saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurut Bang Sunan, banyak platform trading dan crypto exchange yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti. Ia menilai hal ini menunjukkan adanya celah regulasi dan lemahnya pengawasan lintas lembaga.
“OJK dan Bappebti perlu berkoordinasi lebih aktif untuk menindak tegas promosi investasi ilegal, terutama yang dilakukan di media sosial. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena pengawasan yang tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya.
Bang Sunan juga menyoroti peran influencer digital yang sering kali ikut mempromosikan platform investasi tanpa memahami legalitasnya.
Menurutnya, para influencer semestinya juga memikul tanggung jawab moral dan hukum ketika ikut mendorong masyarakat berinvestasi pada platform tidak berizin.
“Influencer bukan sekadar corong promosi. Mereka punya pengaruh besar terhadap publik, dan karena itu harus bertanggung jawab atas apa yang mereka kampanyekan,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum dan pemerhati perlindungan konsumen, Bang Sunan mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi pengawasan investasi digital agar lebih komprehensif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Kita butuh pembaruan hukum yang menempatkan perlindungan konsumen digital sebagai prioritas utama. Jangan sampai hukum tertinggal jauh di belakang teknologi,” pungkasnya.
Bang Sunan juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan cek legalitas sebelum berinvestasi melalui situs resmi OJK atau Bappebti, serta tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan. (*/Rif)






