Tangerang Selatan, publicindonesia.com – Kasus mengejutkan mengguncang lingkungan Rumah Sakit (RS) Insan Permata di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dua orang yang bekerja di lingkungan rumah sakit tersebut diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (22/10/2025).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RD dan SIS. RD diketahui bekerja sebagai sopir ambulans RS Insan Permata selama empat tahun, sementara SIS merupakan pelayan kafe di kompleks rumah sakit tersebut.
Kronologi Penangkapan: Sopir Ambulans Jadi Bandar
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah sakit.
RD, sang sopir ambulans, diduga berperan sebagai bandar utama dalam jaringan kecil peredaran narkoba di lingkungan fasilitas kesehatan itu.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian memburu SIS yang disebut-sebut berperan sebagai kurir. SIS ditangkap di kontrakannya di Kampung Buaran Swadaya, Serpong Utara, bersama sejumlah barang bukti berupa alat hisap dan perlengkapan pemakai narkoba.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Manajemen RS Insan Permata Bungkam, Dituding Lalai Awasi Lingkungan Kerja
Kasus ini segera memunculkan sorotan tajam terhadap manajemen RS Insan Permata. Pasalnya, pihak rumah sakit dinilai bersikap tertutup dan enggan memberi keterangan terkait penangkapan dua pegawainya tersebut.
Upaya media untuk mengonfirmasi pihak RS berlangsung selama dua hari tanpa hasil.
Jumat, 17 Oktober 2025: Awak media gagal menemui pemilik RS maupun dokter D yang dikabarkan sudah pulang.
Rabu, 22 Oktober 2025: Pihak dr. C selaku penanggung jawab menolak memberikan pernyataan dengan alasan “di luar tanggung jawab manajemen.”
Sikap tertutup ini memicu dugaan adanya kelalaian pengawasan internal di lingkungan rumah sakit yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas ilegal, apalagi narkoba.
Sejumlah pengamat menilai, kasus ini dapat menjadi tamparan keras bagi sistem manajemen SDM dan pengawasan di fasilitas kesehatan swasta.
Ancaman Hukum Berat dan Potensi Sanksi Administratif
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat:
RD (Bandar/Pengedar): Pasal 114, pidana penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
SIS (Kurir/Pemilik): Pasal 112, pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Selain ancaman pidana individu, RS Insan Permata juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai UU Nomor 44 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193). Sanksi tersebut dapat berupa:
Peringatan tertulis dan denda administratif, hingga
Pencabutan izin operasional rumah sakit, bila terbukti lalai dalam pengawasan SDM dan lingkungan kerja.
Polres Tangsel Dalami Jaringan
Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini penyidik masih mendalami jaringan distribusi narkotika yang melibatkan pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar salah satu sumber di Polres Tangsel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Insan Permata belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
(*/Rif)






