Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polsek Ciputat Timur, Korban Rugi Rp73 Juta

oleh -358 Dilihat
oplus_2

Tangerang Selatan, publicindonesia.com  — Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar sindikat pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal ATM. Empat pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan cepat dan terukur.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat seorang nasabah bernama Puijyono hendak bertransaksi di mesin ATM yang berada di area Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kartu ATM korban tiba-tiba tersangkut di mesin. Seorang pelaku yang berpura-pura sebagai pengguna ATM lain menawarkan bantuan, sambil menyarankan korban untuk berulang kali memasukkan PIN. Tanpa disadari, pelaku telah memasang tusuk gigi atau cotton bud pada celah kartu ATM, sehingga kartu tersangkut dan korban meninggalkan lokasi.

Setelah korban pergi, pelaku dengan cepat mengambil kartu tersebut, lalu menggunakan PIN yang telah diintip sebelumnya untuk menguras rekening korban. Akibat kejadian itu, saldo korban raib hingga Rp73 juta.


Empat Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku yang diketahui merupakan sindikat lintas daerah, yakni:

  1. TS (1987, OKU Timur) — berpura-pura membantu korban saat memasukkan PIN ATM.
  2. RI (1999, OKU Timur) — memasang tusuk gigi dan mencongkel kartu ATM.
  3. JS (1997, Way Pisang) — menerima uang hasil kejahatan di rekening pribadi.
  4. YS (1997, Way Pisang) — mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, keempatnya mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.


Barang Bukti Diamankan

Petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp5 juta
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
  • 18 kartu ATM dari berbagai bank
  • 4 unit ponsel, 3 helm, 4 dompet, dan 2 stel pakaian
  • 1 alat hisap sabu

Polisi juga menemukan 18 kartu ATM tambahan yang diduga hasil kejahatan dengan korban berbeda. Saat ini penyidik masih menelusuri identitas para pemilik kartu tersebut.


Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Usai menerima laporan korban pada 13 Oktober 2025, tim Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., langsung bergerak cepat.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak identitas pelaku. Pada 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menangkap salah satu pelaku di toko Emas Gloria, Cipayung – Ciputat. Dari keterangan awal, polisi kemudian memburu dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang.

Keempatnya kini diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Imbauan Kapolsek Ciputat Timur

Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.

“Apabila mengalami kendala pada mesin ATM, jangan panik dan jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Segera hubungi pihak bank melalui layanan resmi atau petugas keamanan terdekat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pihak perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan mesin ATM serta menyiapkan langkah mitigasi agar kasus serupa tidak terulang.


Pasal yang Dikenakan

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan — ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
  • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan — ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.