publicindonesia.com | Tangsel – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Mio GT tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi B-6360-WLQ milik korban berinisial Y.A., warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31). Kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir di teras depan rumah korban dengan menggunakan kunci palsu atau kunci letter Y.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka T.H. berperan sebagai perencana, penyedia kunci letter Y sekaligus eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Sementara tersangka M.D.N. berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian saat pencurian berlangsung.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi B-6360-WLQ berikut STNK, satu buah kunci letter Y, serta dua mata kunci letter T.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak pidana pencurian.
(“/Rif)






