Kasus Pembunuhan di Tangsel Terbongkar, Pelaku Dibekuk di Pondok Aren

oleh -27 Dilihat

publicindonesia.com | Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial I (49) di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku yang diketahui berinisial THA (41), merupakan mantan suami siri korban.

Ia ditangkap tim Subdit III Tahbang/Resmob pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, korban sebelumnya sempat terlihat keluar rumah bersama pelaku pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kembali ke kontrakan korban sekitar pukul 00.30 WIB.

Tak lama berselang, saksi di sekitar lokasi mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar korban.

Namun, pelaku sempat menenangkan situasi dengan menyebut kondisi korban baik-baik saja.

“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar,” kata Budi dalam keterangannya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan segera dilakukan penangkapan.

Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Dalam prosesnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit ponsel, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan atau mengalami tindak kriminal. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan,” tutup Budi.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.