Sengketa Lahan Bintaro Xchange Mall Belum Usai, DPR RI Panggil Pemkot Tangsel dan BPN

oleh -342 Dilihat

Tangerang Selatan, publicindonesia.com – Sengketa tanah antara Sdra. Yatmi, ahli waris dari almarhum Alin bin Embing, dengan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) terus bergulir tanpa kepastian hukum. Lahan seluas 11.320 meter persegi yang kini berdiri pusat perbelanjaan megah Bintaro Xchange Mall menjadi objek perebutan antara ahli waris, pengembang, hingga melibatkan sejumlah lembaga negara.

Pihak yang Bersengketa
Yatmi mengklaim dirinya sebagai ahli waris sah berdasarkan Letter C No. 428. Ia menegaskan, tanah tersebut merupakan warisan keluarga besar Alin bin Embing yang tidak pernah dijual atau dilepaskan kepada pihak manapun, termasuk kepada PT JRP.

Sebaliknya, PT Jaya Real Property Tbk menyatakan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas lahan tersebut. Perusahaan menilai klaim ahli waris tidak berdasar secara hukum dan menegaskan pengelolaan Bintaro Xchange Mall dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Klaim Ahli Waris Dalam berbagai kesempatan, Yatmi menegaskan tiga hal pokok: Hak waris tidak pernah dilepaskan. Bukti historis berupa Letter C, girik, dan dokumen administratif lokal masih tercatat atas nama keluarga besar.
Penggunaan sepihak dilakukan PT JRP dengan membangun dan mengelola mall tanpa persetujuan ahli waris.
Langkah Hukum dan Pengaduan
Upaya hukum yang telah ditempuh Yatmi antara lain:
Melayangkan pengaduan ke BPN Kota Tangsel terkait penerbitan HGB.
Menyampaikan laporan ke Kementerian ATR/BPN pusat.
Mendapat atensi dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang sempat menindaklanjuti laporan tersebut.
Meminta fasilitasi dari Pemkot Tangsel, meski kerap tak dihadiri pihak PT JRP.
Melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke pihak kepolisian.

Kontroversi di Lembaga Pertanahan
Sengketa ini kian kompleks karena adanya tudingan keterlibatan oknum lembaga pertanahan. Yatmi menuding penerbitan HGB oleh BPN Tangsel cacat hukum lantaran memasukkan lahan keluarganya.

Catatan BPN menyebut sebagian kecil lahan, sekitar 196 meter persegi, tercatat ada pelepasan hak dari Yatmi. Namun, sisa lahan yang lebih dari 11 ribu meter persegi masih menjadi objek sengketa hingga saat ini.

Status Terkini

Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang final. PT JRP tetap berpegang pada legalitas HGB, sementara Yatmi bersama kuasa hukum bersikukuh memperjuangkan hak warisnya. Kondisi ini membuat publik menunggu penyelesaian adil dari pemerintah maupun pengadilan.

DPR RI Turun Tangan

Pada Rabu (24/9/2025), Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan hadir dalam undangan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas gugatan aset lahan antara Yatmi dan PT JRP.

Turut hadir dalam rapat itu, para pejabat kementerian terkait, di antaranya Dirjen Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN Banten, Kepala Kantor Pertanahan Tangsel, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel berperan sebagai penengah dengan prinsip menghormati hak asasi semua pihak, taat aturan, dan menjunjung tinggi keadilan.

“Pemkot Tangsel tidak pernah lelah ikut mengawal proses mediasi ini. Tidak boleh ada satu pun warga yang diabaikan dalam menuntut haknya,” ujar Pilar menirukan pesan pimpinan

Komisi II DPR RI.

Penantian Solusi
Dengan belum adanya kepastian hukum, sengketa lahan Bintaro Xchange Mall berpotensi terus berlarut. Publik kini menantikan apakah jalur pengadilan atau mekanisme mediasi pemerintah mampu menghadirkan solusi final yang adil bagi semua pihak.

(Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.