Tangsel, publicindonesia com – Setu Rompong yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kini tengah menghadapi sengketa kepemilikan lahan. Kawasan situ tersebut diklaim sebagai milik perusahaan pengembang swasta, dan saat ini sertifikat kepemilikannya sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.
Forum Komunikasi Peduli Setu Rompong (FKPSR) bersama warga sekitar berupaya keras mempertahankan agar Setu Rompong tetap berfungsi sebagai sarana pengairan sekaligus tercatat sebagai aset negara. Mereka menegaskan, keberadaan situ memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem lingkungan dan mengurangi risiko banjir di wilayah Ciputat Timur.
David Saragih, Ketua FKPSR, menyampaikan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya klaim sepihak yang berpotensi menghilangkan fungsi situ. “Kami bersama warga akan terus memperjuangkan agar Setu Rompong tetap menjadi milik negara dan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dukungan terhadap perjuangan warga juga datang dari Kepala UPTD, Sofyadi. Ia menegaskan kesiapannya untuk mendukung langkah warga. “Kami mendukung penuh gerakan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan fungsi situ ini. Setu adalah bagian penting dari sistem pengairan kota yang harus dijaga bersama,” kata Sofyadi.
Penasihat FKPSR, Toto Suharto, yang hadir dalam kunjungan tersebut menambahkan, pihaknya berharap ada sinergi antara pemerintah dan warga dalam memperkuat perjuangan hukum. “Kami berharap UPTD tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga membantu dalam penyediaan data-data yang dibutuhkan di proses hukum,” jelasnya.
Selain David dan Toto, hadir pula Wakil Humas FKPSR, Chevy Fitriadi, yang turut menekankan pentingnya solidaritas masyarakat dalam menghadapi sengketa ini.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, warga berharap PTUN Banten dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan publik, sehingga Setu Rompong tetap lestari dan terjaga sebagai ruang hidup bersama.
(*/ET)






