Praktik ‘Jebakan Tersangka’ Demi Kuota” Saatnya Listyo Sigit Prabowo Lakukan Pembenahan Serius

oleh -484 Dilihat

Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H. (Bang Sunan) — Praktisi, Aktivis, dan Pemerhati Hukum Publik

publicindonesia.com | Fenomena penegakan hukum yang idealnya berlandaskan keadilan dan kepastian hukum, kini kembali diuji oleh dugaan praktik menyimpang yang melibatkan oknum aparat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik “jebakan tersangka” dalam kasus narkotika, yang tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sejumlah temuan dan laporan masyarakat, terdapat indikasi bahwa seseorang dijadikan target, kemudian “dijebak” dalam skenario tertentu agar dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Pola ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari praktik sistematis yang mengarah pada pencapaian target tertentu—baik dalam bentuk kuota penindakan maupun kepentingan lain yang bersifat transaksional.

Lebih memprihatinkan, setelah seseorang dijadikan tersangka, muncul dugaan adanya “jalan keluar” yang ditawarkan melalui skema rehabilitasi. Dalam praktiknya, oknum tertentu diduga mengarahkan korban untuk “menembus” perkara melalui yayasan rehabilitasi, yang seolah menjadi pintu kompromi agar proses hukum tidak berlanjut ke tahap yang lebih berat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah rehabilitasi masih murni sebagai instrumen pemulihan, atau telah disalahgunakan menjadi alat negosiasi hukum?

Secara normatif, pendekatan rehabilitasi dalam perkara narkotika memang diatur dalam hukum positif Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna. Namun, ketika mekanisme tersebut dimanfaatkan secara menyimpang oleh oknum, maka substansi keadilan berubah menjadi komoditas.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta nilai-nilai profesionalitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum. Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Sebagai pimpinan tertinggi di Polri, Listyo Sigit Prabowo diharapkan tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Komitmen reformasi Polri yang selama ini digaungkan melalui program Presisi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, termasuk penindakan tegas terhadap oknum yang mencoreng institusi.

Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:
1.Melakukan audit internal terhadap penanganan perkara narkotika di berbagai wilayah.
2.Memperkuat pengawasan terhadap penggunaan diskresi dalam penetapan tersangka.
3.Menertibkan kerja sama dengan lembaga rehabilitasi agar tidak disalahgunakan.
4.Membuka ruang pengaduan publik yang transparan dan akuntabel.

Lebih dari itu, penting untuk mengembalikan marwah penegakan hukum sebagai alat keadilan, bukan alat kepentingan.
Masyarakat tidak boleh menjadi objek eksploitasi dalam sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Apabila praktik “jebakan tersangka” ini dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya nasib individu korban, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri. Oleh karena itu, momentum ini harus dijadikan titik balik untuk pembenahan serius demi tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

(Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.