ASN Terjebak Birokrasi, Izin Cerai Dipersulit di Tengah Krisis Rumah Tangga

oleh -154 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi krisis rumah tangga namun justru dipersulit dalam pengajuan izin cerai kembali menjadi sorotan publik. Di tengah konflik keluarga yang tak jarang melibatkan tekanan psikologis hingga dugaan kekerasan domestik, birokrasi perizinan cerai dinilai kerap berjalan kaku dan minim empati.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati hukum publik, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, yang akrab disapa Bang Sunan, menilai bahwa mekanisme izin cerai bagi ASN saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan maladministrasi apabila tidak dijalankan secara objektif dan manusiawi.

“Negara memang berkepentingan menjaga moralitas dan keteladanan ASN. Namun ketika regulasi justru menjadi alat yang mempersulit hak hukum seseorang, maka di situlah masalah serius muncul,” ujar Bang Sunan.

Birokrasi Kaku, ASN Menunggu Tanpa Kepastian

Dalam praktiknya, banyak ASN yang harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk memperoleh izin cerai dari atasan atau pejabat berwenang. Padahal, kondisi rumah tangga mereka telah berada pada titik yang tidak mungkin dipertahankan.

Menurut Bang Sunan, penundaan tanpa kepastian tersebut tidak hanya memperpanjang penderitaan psikologis, tetapi juga membuka ruang konflik baru yang berpotensi merugikan semua pihak, termasuk anak-anak.

Negara Berpotensi Langgar Hak Sipil
Secara hukum, lanjutnya, perkawinan merupakan ranah privat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sementara perceraian adalah hak hukum setiap warga negara yang telah diatur secara limitatif dalam undang-undang.

“Ketika izin cerai dipersulit tanpa parameter yang jelas, objektif, dan akuntabel, maka negara berpotensi melakukan pelanggaran hak sipil ASN. Ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pendekatan yang terlalu administratif, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif, justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

Dorongan Evaluasi dan Reformasi Regulasi

Bang Sunan mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin cerai bagi ASN. Regulasi, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alat kontrol berlebihan terhadap kehidupan pribadi aparatur negara.

“Regulasi harus menjadi instrumen pembinaan yang adil, manusiawi, dan berbasis hukum, bukan sebaliknya. Reformasi birokrasi harus menempatkan perlindungan hak, kepastian hukum, dan keadilan substantif sebagai fondasi utama,” pungkasnya.

Isu ini diharapkan menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan agar ASN tidak lagi menjadi korban sistem birokrasi yang kaku dan kehilangan nurani, terutama ketika menghadapi persoalan rumah tangga yang bersifat personal dan sensitif.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.