Dorong Rekonstruksi Hukum yang Lebih Berkeadilan dan Berorientasi pada Hak Asasi Manusia
publicindonesia.com | Jakarta, 29 Oktober 2025 — Akademisi dan praktisi hukum, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bang Sunan, kembali mencuri perhatian dunia hukum Indonesia melalui penelitian terbarunya berjudul “Rekonstruksi Konsep Kepentingan Umum dalam Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir.”
Dalam risetnya, Bang Sunan menyoroti persoalan klasik namun krusial dalam praktik pembebasan tanah—yakni konflik antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan. Ia menilai, konsep kepentingan umum yang selama ini menjadi dasar hukum pembebasan tanah, kerap diterapkan secara sempit dan belum mampu mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Kepentingan umum semestinya tidak hanya dimaknai sebagai kepentingan negara atau proyek pembangunan, tetapi juga harus mencakup kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat yang terdampak,” ujar Bang Sunan dalam pemaparan hasil penelitiannya di Jakarta.
Bang Sunan mengusulkan adanya rekonstruksi konsep kepentingan umum yang lebih berkeadilan, transparan, dan berbasis pada nilai-nilai hak asasi manusia. Menurutnya, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir memang sangat penting untuk keselamatan publik, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Melalui pendekatan yuridis dan sosiologis, penelitian ini juga mengulas sejumlah kasus pembebasan tanah di Indonesia yang sering kali berujung pada sengketa hukum maupun konflik sosial di lapangan. Dari hasil temuannya, Bang Sunan menekankan perlunya reformulasi kebijakan dan regulasi pembebasan tanah agar lebih partisipatif, terbuka, dan berpihak pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Pembangunan tidak boleh melahirkan korban. Sebaliknya, pembangunan harus menjadi jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara kolektif,” tegasnya.
Dengan gagasan progresif tersebut, penelitian Bang Sunan diharapkan menjadi kontribusi penting dalam penguatan hukum agraria dan tata kelola pembangunan nasional—terutama di tengah meningkatnya tantangan mitigasi bencana banjir akibat perubahan iklim.
Konsistensi Bang Sunan dalam memperjuangkan pembaruan hukum nasional berbasis keadilan sosial dan kemanusiaan semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu akademisi muda yang berkomitmen terhadap terwujudnya pembangunan berkeadilan di Indonesia.
(*/Rif)





