Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Uang Palsu di Serua Indah, Pelaku Ditangkap Usai Belanja Bakso

oleh -230 Dilihat
Oplus_0

publicindonesia.com | Tangerang Selatan — Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di sebuah warung bakso.

Kronologi Pengungkapan Kasus Uang Palsu

Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku berinisial ANA membeli makanan di warung bakso milik korban ARIS menggunakan uang pecahan Rp50.000. Korban kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp40.000.

Namun, setelah uang tersebut terkena air, warna uang berubah dan luntur. Hal itu membuat korban yakin bahwa uang tersebut palsu. Korban pun berteriak, sementara terduga pelaku mencoba melarikan diri.

Warga sekitar yang sigap langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke rumah Ketua RT setempat bersama barang bukti. Ketua RT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua Indah AIPTU Rudianto, yang selanjutnya meneruskan laporan ke SPKT Polsek Ciputat Timur.

Petugas Piket Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Akui Beli Uang Palsu di Facebook
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh uang palsu melalui transaksi daring di marketplace platform Facebook. Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi serupa sekitar lima kali dan menggunakan istilah “nuyul” untuk menyebut aktivitas berbelanja menggunakan uang palsu.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang palsu senilai Rp490.000
Satu unit handphone Oppo warna abu-abu
Enam butir obat keras jenis tramadol
Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi B-2093-VI

Kapolsek: Kejahatan Uang Palsu Ancaman Serius

Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pemalsuan dan peredaran uang palsu.

“Tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan merugikan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.

Kasus Masih Dalam Proses Penyidikan
Saat ini, penyidik Polsek Ciputat Timur masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan penyidik lanjutan, serta pelaporan kepada pimpinan. Polisi juga berkomitmen meningkatkan pengawasan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.