IKN, Judicial Review, dan Dugaan Tekanan Politik

oleh -45 Dilihat
Oplus_0

publicindonesia.com | Uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar persoalan hukum tentang status Jakarta dan Nusantara sebagai ibu kota negara. Di baliknya, muncul pembacaan politik yang lebih luas: apakah judicial review ini menjadi sarana tekanan agar Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN?

 

Secara hukum, permohonan tersebut berangkat dari disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU DKJ tidak lagi menyebut Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara UU IKN menyatakan pemindahan ibu kota baru sah setelah adanya Keppres. Akibatnya muncul ketidakjelasan, Jakarta bukan lagi ibu kota secara normatif, tetapi IKN juga belum resmi secara konstitutif.

 

Dalam perspektif Political Economy, persoalan ini tidak hanya soal hukum. IKN adalah proyek bernilai raksasa yang melibatkan investasi, infrastruktur, dan kepentingan ekonomi besar. Karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama investor. Ketidakjelasan status ibu kota dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan keberlanjutan proyek.

 

Di sinilah muncul dugaan bahwa tekanan agar Keppres segera diterbitkan bukan semata demi tertib administrasi negara, tetapi juga demi menjaga kepentingan ekonomi dan jaringan elite yang terhubung dengan proyek tersebut.

 

Hukum sering kali menjadi arena pertarungan kepentingan, karena hukum tidak sepenuhnya netral, melainkan ruang tempat kekuasaan dan legitimasi diperebutkan. Karena itu, banyak pengamat melihat judicial review bukan hanya sebagai proses hukum, tetapi juga instrumen tekanan politik, dimana Presiden baru berada dalam posisi dilematis yaitu menerbitkan Keppres berarti melanjutkan proyek pemerintahan sebelumnya, atau menunda Keppres berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan tekanan politik.

 

Meski demikian, penting ditegaskan bahwa dugaan keterlibatan oligarki atau tekanan investor masih berada pada level analisis politik, bukan fakta hukum yang terbukti.

Pada akhirnya, polemik IKN menunjukkan bahwa dalam negara modern, hukum, kekuasaan, dan modal sering saling bertemu. Persoalannya bukan hanya tentang lokasi ibu kota, tetapi juga tentang siapa yang paling menentukan arah kebijakan negara di masa depan.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.