TANGERANG SELATAN, publicindonesia.com – Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, melalui Penasehat Hukumnya, resmi melaporkan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Laporan tersebut disampaikan langsung di kantor Kejari Tangsel, Jalan Veteran, Kota Tangerang, dan salah satu kasus yang disorot adalah dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan.
Penasehat hukum GWI, Aqil, S.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pengelembungan jumlah tenaga Non ASN serta dugaan belanja perawatan gedung sekolah fiktif pada tahun anggaran 2022–2023.
> “Dugaan penyimpangan yang terjadi sangat mengerikan, baik pada tahun 2022 maupun 2023. Kami menemukan adanya ketidaksesuaian data antara jumlah tenaga Non ASN versi Disdikbud dan data resmi dari BKAD,” ungkap Aqil kepada wartawan.
Selisih 414 Tenaga Non ASN Diduga Fiktif
Berdasarkan hasil penelusuran GWI, anggaran honorarium tenaga guru Non ASN tahun 2023 mencapai Rp79,7 miliar.
Namun, terjadi perbedaan data yang mencolok antara dua instansi:
Berdasarkan rilis Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), jumlah tenaga honor Non ASN tercatat sebanyak 2.066 orang.
Sementara versi Disdikbud Tangsel, tercantum sebanyak 2.480 orang.
Artinya, terdapat selisih 414 orang tenaga Non ASN yang diduga fiktif dan tetap tercantum dalam daftar penerima honorarium.
Rincian Anggaran Honorarium Non ASN
Aqil juga membeberkan sejumlah kegiatan yang tercatat dalam sistem anggaran Disdikbud Tangsel Tahun Anggaran 2023.
Honorarium tenaga Non ASN tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan (SSH) Tahun Anggaran 2023.
Diketahui, pembayaran honor tersebut mencakup tujuh bulan gaji, dengan berbagai sub-kegiatan di antaranya:
1. Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorer/Tidak Tetap – 904 orang × 6 bulan, total Rp9.763.200.000
2. Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan – 904 orang × 1 kali, total Rp1.627.200.000
3. Belanja Tenaga Pendidikan Honorer/Tidak Tetap – 47 orang × 6 bulan, total Rp620.400.000
4. Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan – 47 orang × 1 kali, total Rp103.400.000
5. Belanja Tenaga Pendidikan Honorer/Tidak Tetap – 1.478 orang × 6 bulan, total Rp21.726.600.000
6. Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan – 1.478 orang × 1 kali, total Rp3.621.100.000
7. Belanja Tenaga Pendidikan Honorer/Tidak Tetap – 51 orang × 6 bulan, total Rp4.836.000.000
8. Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan – 50 orang × 1 kali, total Rp810.900.000
“Jika kita hitung keseluruhan, nilainya sangat besar, dan dengan adanya selisih ratusan tenaga Non ASN, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah,” tambah Aqil.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Tangsel segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya hukum dan transparansi penggunaan dana APBD Kota Tangerang Selatan,” tutup Aqil.
(*/Rif)






