Polres Tangsel Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,5 Miliar

oleh -363 Dilihat

Tangerang Selatan, publicindonesia com – Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan nilai ekonomi mencapai Rp12,5 miliar. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Tangsel pada Kamis (16/10/2025).

 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP  Victor DH Ingkriwang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Polsek Curug terhadap aktivitas bongkar muat mencurigakan di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, pada Jumat (19/9/2025) lalu.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk boks, ditemukan empat kotak besar berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi,” ungkap Kapolres.

 

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan dua kotak tambahan berisi benih lobster. Total sebanyak 28.538 ekor benih lobster berhasil diamankan — terdiri dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara yang siap diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan darat dan laut.

 

Lima Orang Ditangkap, Tiga Masih Buron

 

Dalam kasus ini, Polres Tangsel menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni TS, C, dan I, masih dalam pengejaran (DPO).

 

Para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari sopir, pengumpul, penampung hingga pengatur distribusi. Mereka beroperasi dengan modus menyamarkan benih lobster di dalam boks ikan pada kendaraan logistik agar tidak mencurigakan.

 

“Benih lobster ini dikumpulkan dari wilayah pesisir Banten, lalu dikirim ke luar daerah seperti Lampung, Bangka Belitung, hingga diselundupkan ke Malaysia,” jelas Kapolres.

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

 

Selain ribuan benih lobster, Kapolsek Curug AKP Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K  juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu truk boks, dua mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio), serta enam unit ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi dan pengiriman.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

Kerugian Negara dan Dampak Ekologis

 

Kapolres menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut.

 

“Setiap satu ekor benih lobster yang keluar secara ilegal berarti potensi devisa negara yang hilang. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Sebagai langkah lanjutan, ribuan benih lobster yang disita sudah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Carita, Banten, bekerja sama dengan instansi kelautan dan konservasi.

 

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.