publicindonesia.com | SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memastikan tidak lagi memberlakukan program pembebasan atau pemutihan denda pajak bagi wajib pajak (WP) yang menunggak, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gantinya, pada tahun 2026 Bapenda Banten mengubah strategi dengan fokus memberikan reward atau penghargaan besar-besaran kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi menunggu program pemutihan denda pajak.
“Tahun ini kita fokus memberikan hadiah atau penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Jadi sudah tidak ada lagi pembebasan denda pajak seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Berly saat ditemui di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kamis (22/1/2026).
Sebagai tahap awal, Bapenda Banten telah menyiapkan 30 ribu merchandise yang akan dibagikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak periode 1 Februari hingga 30 April 2026.
Tak hanya itu, Bapenda juga menyiapkan hadiah yang jauh lebih besar di akhir tahun 2026. Bahkan, nilai hadiah tersebut disebut akan melampaui hadiah pada tahun 2025.
Hadiah utama yang disiapkan antara lain mobil premium seperti Jeep, Pajero, dan Fortuner, serta 20 unit motor premium seperti Yamaha NMAX. Seluruh hadiah tersebut dikhususkan bagi wajib pajak yang taat dan patuh.
“Mobil premium itu contohnya Jeep, Pajero, Fortuner, kemudian motor premium juga. Namun hadiah utama lain seperti umroh tetap akan kita pertahankan seperti tahun 2025,” jelasnya.
Berly menambahkan, seluruh rangkaian program reward ini akan dilaksanakan melalui proses pengundian, sama seperti mekanisme yang telah dilakukan sebelumnya. Sosialisasi program direncanakan akan dimulai pada April 2026.
“Untuk masa laku pajak mulai Januari sudah otomatis diikutsertakan dalam program pengundian ini,” tuturnya.
Menurut Berly, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perubahan mindset masyarakat, dari kebiasaan menunggu pemutihan denda pajak menjadi kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Dengan skema reward yang menarik dan hadiah bernilai tinggi, Bapenda Banten berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah.








