Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras dari Tiga Lokasi, Tindak Tegas Penjual Tanpa Izin

oleh -420 Dilihat

TANGERANG SELATAN, publicindonesia com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban umum. Rabu dini hari (15/10/2025), sebanyak 300 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita dalam razia besar yang digelar di sejumlah titik di wilayah Serpong dan Serpong Utara.

Operasi yang dimulai pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu melibatkan 45 personel Satpol PP dan menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Di antaranya toko jamu di kawasan Ciater Barat, Serpong, satu rumah warga, serta tempat karaoke dan lounge di Pakulonan, Serpong Utara, termasuk Liberty Lounge KTV dan sejumlah warung jamu.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.

“Kami menerima banyak aduan dari warga mengenai penjualan miras tanpa izin yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak — sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil kami amankan,” ujarnya.

Beragam jenis miras ditemukan di lokasi, mulai dari bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, hingga tequila. Semua barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut.

Muksin menegaskan, lokasi yang terbukti menjual miras tanpa izin langsung disegel di tempat, sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025).

“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan aturan. Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum akan terus kami jalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Razia tersebut merupakan bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, terlebih menjelang akhir tahun ketika aktivitas hiburan masyarakat biasanya meningkat.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga yang berharap pemerintah terus menertibkan peredaran miras ilegal demi menjaga ketenteraman lingkungan dan keamanan masyarakat.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.