Jakarta, publicindonesia.com — Langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai membuahkan hasil nyata. Hingga September 2025, negara berhasil mengamankan 1.507.591,9 hektare kebun kelapa sawit ilegal, atau hampir tiga kali luas Pulau Bali.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan capaian itu termasuk penyerahan lahan tahap IV yang baru dilakukan. Pada tahap ini, ada tambahan 674.000 hektare dari 245 perusahaan di 15 provinsi yang resmi kembali dikuasai negara.
“Seluruh lahan tersebut kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, perkebunan sawit milik BUMN, agar hasilnya kembali untuk negara dan masyarakat,” ujar Febrie dalam keterangan resminya.
Target Masih Panjang
Meski capaian itu terbilang masif, operasi Satgas PKH belum berhenti. Febrie menegaskan masih ada 1,8 juta hektare kebun sawit ilegal lain yang tengah diverifikasi status hukumnya. Selain itu, Satgas menargetkan penertiban tambahan seluas 4,2 juta hektare dari skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang selama ini disalahgunakan.
“Prosesnya masih berjalan. Administrasi hukum dibenahi agar pengelolaan sah dan baik. Kita tidak ingin ada lagi lahan dikuasai secara ilegal,” tegas Febrie.
Kembalikan Hutan Tesso Nilo
Selain menertibkan perkebunan sawit, Satgas PKH juga sukses memulihkan kawasan konservasi. Pada Agustus lalu, lebih dari 81.793 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, yang sebelumnya dikuasai untuk sawit, telah dikembalikan menjadi hutan lindung. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keanekaragaman hayati sekaligus menekan deforestasi.
Aset Negara Diselamatkan
Pengamat kehutanan menilai upaya ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga penyelamatan aset negara dengan nilai ekonomi luar biasa. Jika dihitung dengan rata-rata produktivitas sawit, potensi yang berhasil diamankan negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Satgas PKH sendiri merupakan gabungan lintas kementerian dan aparat penegak hukum yang dibentuk pemerintah untuk menindak tegas perambahan kawasan hutan dan penyalahgunaan izin perkebunan sawit.
“Ini momentum besar untuk menata ulang tata kelola sawit Indonesia agar lebih berkelanjutan dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” pungkas Febrie. (*/Red)






