Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Skema itu diduga dilakukan dengan cara mempersempit waktu pelunasan biaya haji, sehingga jamaah yang sudah bertahun-tahun menunggu antrean gagal berangkat, lalu kuotanya dialihkan dan dijual kepada calon haji lain yang ingin berangkat lebih cepat.
Harga Melonjak, Jalan Pintas Tanpa Antrean
Boyamin menjelaskan, banyak calon haji tergiur dengan kuota instan ini karena bisa menghindari antrean panjang. Dari sisi harga, jual beli kuota tersebut jauh lebih murah dibandingkan skema haji non-kuota resmi, yakni Furoda.
“Kalau Furoda tahun ini bisa sampai Rp 750 juta. Sedangkan haji plus sekitar Rp 300-an juta. Jadi kalau ada opsi menambah Rp 100 juta untuk langsung berangkat tanpa antre, banyak orang pasti memilih itu ketimbang bayar Rp 750 juta,” tegasnya.
Ia menyayangkan praktik curang ini dibiarkan, karena merugikan jamaah yang sudah bertahun-tahun menabung dan menunggu antrean resmi.
KPK Dalami Peran Pejabat Kemenag
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi. Hasan diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Pada 2024, saat kasus ini terjadi, ia merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kementerian Agama.
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir, bahkan baru mendaftar tahun 2024, bisa langsung berangkat,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengurai jaringan praktik kotor di balik pengelolaan kuota haji. Publik kini menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, agar ibadah suci haji tidak lagi dikotori oleh praktik korupsi.
(*/Rif)






