.Tangerang Selatan, publicindonesia.com – Jajaran Kepolisian dari Polsek Ciputat Timur menerima penyerahan seorang tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB, di Mapolsek Ciputat Timur. Proses tersebut dipimpin oleh Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edi Purwanto, S.H., M.H., selaku penyidik, bersama tim yang terdiri dari Iptu Saipul Gapur, S.H., Aipda Ali Anwar, Bripda Asril Tanjung, dan Bripda Wuthfi Ferda Alberta.
Dalam berita acara resmi, pihak penyidik menerima seorang pria bernama Muhammad Lukman Hakim, lahir di Bogor pada 5 Juli 1984, beragama Islam, warga Jl. AMD Babakan Pocis RT 002/001, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tahun 2020, nomor polisi B 3066 WAA, nomor rangka MH1JM0113LK047056, dan nomor mesin JM01E1053804, atas nama Rahmaliah, alamat Jl. Salak RT 001/003, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
2. Satu buku BPKB dan satu lembar STNK dengan identitas kendaraan yang sama.
Penyerahan dilakukan oleh Sumadi, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berdinas di wilayah Kota Tangerang Selatan, beralamat di Kampung Bulak RT 005/009, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari kejadian di Kantor Samsat Ciputat, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam proses klarifikasi di lokasi, IPTU Deni Sukmana, S.H., selaku Kanit Samsat Ciputat, memberikan arahan agar pengaduan tersebut diteruskan ke Polsek Ciputat guna mendapatkan kepastian hukum dan tindak lanjut penanganannya sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta disertai dengan sumpah jabatan dan tanda tangan resmi petugas yang bertugas.
Proses penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tersebut.
(*/Rif)








