publicindonesia.com | Ciputat – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan RE Martadinata, Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan program UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Ciputat yang melibatkan unsur kepolisian serta Jasa Raharja. Razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus pendataan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Kasi Penerimaan UPT Bapenda Samsat Ciputat, Firdaus, menjelaskan bahwa pengendara yang terjaring dalam razia langsung didata di lokasi dan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Bagi yang terjaring, langsung kami data dan diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak. Ini bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujar Firdaus di lokasi kegiatan.
Firdaus menambahkan, razia pajak kendaraan ini dilaksanakan selama empat hari berturut-turut dengan lokasi yang berbeda. Pada hari Senin kegiatan dilakukan di Boulevard Bintaro, Selasa di Sektor 7 Bintaro, Rabu di Cimanggis Ciputat, dan terakhir pada Kamis dilaksanakan di Bundaran Pamulang.
Selain penertiban pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan validitas data kendaraan bermotor di wilayah Ciputat serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Razia berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan petugas kepolisian serta dukungan dari petugas Jasa Raharja untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan di lapangan.
(*/Rif)







