publicindonesia.com | JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi kebutuhan mendesak dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mampu menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Praktisi Hukum, Praktisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me. (Bang Sunan), mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya.
Menurut Bang Sunan, keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi juga harus dikejar agar kejahatan tersebut tidak memberikan manfaat bagi pelakunya maupun pihak yang menikmati hasilnya.
“Korupsi tidak cukup hanya dilawan dengan memenjarakan pelakunya. Harus ada upaya memutus keuntungan ekonominya dengan mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujar Bang Sunan.
RUU Perampasan Aset Harus Berorientasi pada Asset Recovery
Bang Sunan menilai paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperkuat. Penegakan hukum tidak semestinya hanya berfokus pada pertanyaan mengenai siapa pelakunya, tetapi juga harus mampu menjawab di mana hasil kejahatan berada dan siapa yang menikmatinya.
Menurutnya, asset recovery atau pemulihan aset harus menjadi salah satu roh utama dalam RUU Perampasan Aset.
Sebab, hasil tindak pidana korupsi dapat disamarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari tanah, rumah, rekening, perusahaan, investasi, hingga aset yang menggunakan nama pihak lain.
“Paradigmanya jangan hanya ‘siapa pelakunya?’, tetapi juga ‘di mana hasil kejahatannya dan siapa yang menikmatinya?’,” tegasnya.
Namun demikian, Bang Sunan mengingatkan agar kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Ia mengibaratkan kewenangan tersebut sebagai senjata yang kuat. Senjata itu diperlukan untuk menghadapi kejahatan korupsi, tetapi penggunaannya harus memiliki batas dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Negara memang harus diberikan senjata yang kuat untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikendalikan oleh hukum, pengadilan, transparansi dan mekanisme pengawasan,” katanya.
Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Merugikan Masyarakat
Bang Sunan menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam penerapan perampasan aset. Menurutnya, kekuatan negara dalam memberantas korupsi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
“Jangan sampai pedang yang dibuat untuk memotong jaringan korupsi justru digunakan untuk memotong hak masyarakat yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ia juga menilai perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi perhatian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Dengan demikian, mekanisme perampasan aset tidak hanya kuat dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.
Keberhasilan Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Banyaknya Penangkapan
Lebih lanjut, Bang Sunan mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjarakan.
Menurut dia, indikator penting lainnya adalah seberapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap dan dipenjarakan, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil kejahatan berhasil dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu memperkuat sistem penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Orang Jujur Harus Mendapat Perlindungan
Bang Sunan juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak-pihak yang berperan dalam mengungkap dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, whistleblower, saksi, pelapor, jurnalis, akademisi, advokat hingga aparat penegak hukum yang berintegritas harus mendapatkan perlindungan yang memadai.
Mereka, kata Bang Sunan, berada di garis depan dalam mengungkap berbagai bentuk penyimpangan.
“Indonesia tidak kekurangan orang baik dan orang jujur. Yang harus dibangun adalah sistem yang membuat orang jujur tidak takut dan koruptor tidak merasa aman,” tegasnya.
Bang Sunan juga menanggapi ungkapan bahwa “negara ini isinya preman dan maling”. Menurutnya, pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai kritik keras terhadap kondisi ketika kekuasaan, uang dan kepentingan dapat saling melindungi, bukan sebagai tuduhan bahwa seluruh penyelenggara negara memiliki perilaku demikian.
Dalam kondisi sistem yang koruptif, lanjutnya, orang yang berani membuka penyimpangan dan menolak kompromi dengan korupsi justru berpotensi menghadapi tekanan, termasuk serangan terhadap pribadi, reputasi maupun profesinya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum dan penguatan perlindungan terhadap orang-orang yang berintegritas merupakan bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi.
“Hukum harus menjadi benteng bagi orang jujur dan menjadi pedang bagi kejahatan. Jangan sampai hukum justru menjadi benteng bagi koruptor dan pedang bagi rakyat.”
Bang Sunan berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang kuat dalam mengejar hasil tindak pidana korupsi, tetapi tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, transparansi, pengawasan dan keadilan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan negara dan masyarakat.
(“/Red)








