Yayasan Syarif Hidayatullah Soroti Klaim Aset sebagai BMN, Minta Kemenag dan UIN Jakarta Hormati Putusan PTUN Jakarta

oleh -36 Dilihat
Oplus_1058

publicindonesia.com | Pamulang — Tim Pembela Pendidikan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) Jubir Wahid Pujianto bersama Pengurus Yayasan  mengeluarkan rilis terkait polemik status aset yayasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam rilis yang disampaikan pada Selasa, 8 September 2026, Tim Pembela Pendidikan YSH menilai klaim terhadap aset yayasan sebagai BMN tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah terbitnya Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.Jkt.

Tim Pembela YSH menyatakan putusan tersebut telah membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Menurut mereka, putusan PTUN menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa dasar kewenangan yang sah.

“Putusan ini menempatkan secara jelas bahwa Yayasan merupakan badan hukum swasta dan tidak dapat dimiliki oleh lembaga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan,” demikian salah satu poin dalam rilis Tim Pembela Pendidikan YSH.

KMA 1543 Disebut Tidak Lagi Dapat Menjadi Dasar Klaim Aset

Tim Pembela Pendidikan YSH berpendapat, pembatalan KMA 1543 Tahun 2025 memutus dasar hubungan hukum yang sebelumnya digunakan Kemenag dan UIN Jakarta dalam mengaitkan aset yayasan dengan negara.

Mereka menilai klaim bahwa aset YSH merupakan BMN tidak dapat serta-merta dipertahankan dengan menggunakan KMA yang telah dibatalkan.

Tim Pembela juga menyoroti bahwa sejumlah aset, termasuk TKIP dan SDIP di Pamulang, disebut tidak tercantum dalam KMA 1543.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa proses banding tidak otomatis membuat KMA tersebut dapat dijadikan dasar pelaksanaan pengalihan aset. Tim Pembela menyebut adanya putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Menteri Agama menunda pelaksanaan KMA sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Tim Pembela, hingga kini Menteri Agama dinilai belum menaati putusan sela tersebut.

Persoalkan BAST dan Dugaan Konflik Kepentingan

Tim Pembela Pendidikan YSH juga mempersoalkan berita acara serah terima (BAST) yang menjadi bagian dari proses pengalihan aset.

Mereka berpendapat, dengan dibatalkannya KMA 1543, dasar administratif yang digunakan dalam proses serah terima tersebut ikut kehilangan landasan.

Tim Pembela juga menyoroti posisi Asep Saefuddin Jahar yang disebut dalam rilis sebagai Ketua Dewan Pembina YSH versi UIN Jakarta sekaligus Rektor UIN Jakarta.

Menurut mereka, adanya penyerahan aset antara dua kapasitas yang disebut dijalankan oleh orang yang sama menimbulkan persoalan mengenai status hukum dan potensi konflik kepentingan.

“Penyerahan kepada diri sendiri dengan dua kapasitas yang berbeda membuat status hukum yayasan dengan UIN Jakarta menjadi satu kesatuan dan tidak jelas antara badan hukum swasta dengan badan hukum pemerintah,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.

Tim Pembela menyebut kondisi itu sebagai dugaan konflik kepentingan dan meminta persoalan tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akta Nomor 05 Tahun 2026 Turut Dipersoalkan

Persoalan lain yang disoroti adalah Akta Nomor 05 Tahun 2026 yang dibuat Notaris Munyati Sulam.

Tim Pembela Pendidikan YSH menyatakan keabsahan akta tersebut masih dipersoalkan melalui jalur hukum perdata dan pidana.

Untuk perkara perdata, mereka menyebut gugatan telah diajukan di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk.

Sementara itu, secara pidana, Tim Pembela menyatakan telah melaporkan dugaan pemalsuan terkait akta tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas dasar itu, mereka menilai penggunaan akta tersebut sebagai dasar klaim BMN masih membutuhkan kepastian hukum.

Tegaskan Aset Sekolah Islam Pembangunan Pamulang Milik YSH

Tim Pembela Pendidikan YSH juga menegaskan posisi aset YSH di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang.

Menurut mereka, tanah tersebut tercatat dalam SHGB Nomor 7826 dengan luas sekitar 7.377 meter persegi atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah.

Sementara bangunan sekolah, menurut rilis tersebut, dibangun menggunakan dana YSH.

Tim Pembela turut mencantumkan Surat Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan Nomor SK-PBG-367406-22122023-002 tertanggal 22 Desember 2023 sebagai salah satu dasar yang mereka gunakan untuk menjelaskan status aset tersebut.

Minta UIN Jakarta Buka Dasar Klaim BMN

Tim Pembela Pendidikan YSH meminta UIN Jakarta memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan aset yayasan sebagai BMN.

Mereka mempertanyakan apakah terdapat penggunaan uang negara dalam pembangunan sekolah yang disebut sebagai aset YSH.

“Apakah ada satu rupiah uang negara digunakan untuk membangun sekolah yang dimiliki YSH? Jika ada, tolong ditunjukkan buktinya,” tulis Tim Pembela dalam rilisnya.

Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 5 Undang-Undang Yayasan yang mengatur larangan pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, pendiri, maupun pihak lain secara langsung maupun tidak langsung.

Soroti FGD Kemenag Terkait BMN Aset YSH

Dalam rilis tersebut, Tim Pembela Pendidikan YSH juga menyampaikan informasi mengenai agenda Focus Group Discussion (FGD) yang disebut digelar Kementerian Agama RI terkait BMN aset YSH di Pamulang.

Kegiatan tersebut disebut berlangsung pada 8 hingga 9 September 2026 di kawasan Bintaro.

Tim Pembela menilai pelaksanaan FGD tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan PTUN Jakarta. Mereka juga menyebut tindakan tersebut patut diduga sebagai maladministrasi karena dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang menurut mereka sah.

Atas persoalan itu, Tim Pembela berharap Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan serta memberikan teguran dan rekomendasi apabila ditemukan dugaan maladministrasi.

Minta Proses Belajar Mengajar Tidak Diganggu

Tim Pembela Pendidikan YSH meminta seluruh pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan yang mengganggu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang dikelola YSH.

“Transparansi terkait klaim BMN aset yayasan diperlukan agar tidak terjadi klaim sepihak yang tidak berdasar hukum,” tegas Tim Pembela dalam rilisnya.

Soroti Pengelolaan Madrasah Pembangunan Ciputat

Selain aset di Pamulang, Tim Pembela Pendidikan YSH turut menyoroti perubahan pengelolaan Madrasah Pembangunan di Ciputat.

Menurut mereka, madrasah yang sebelumnya berada dalam pengelolaan YSH kini telah beralih kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid, yang disebut sebagai badan hukum baru.

Tim Pembela menilai peralihan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa persetujuan YSH.

Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan peralihan yang mereka nilai tidak sah tersebut.

Tim Pembela Pendidikan YSH menegaskan seluruh persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

(“/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.