Polres Tangsel Tegaskan Pengambilan Motor Hasil Curanmor Gratis, Tanpa Pungutan

oleh -89 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan, 21 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun saat mengambil kembali kendaraan yang hilang dan telah berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digelar pada Selasa sore di Mapolres Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan, AKP Boy Jumalolo, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan oleh pemilik sah dilakukan secara gratis tanpa pungutan atau uang tebusan.

“Tidak ada biaya apa pun. Silakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan telah terdata, datang langsung dengan membawa dokumen lengkap. Proses pengambilan kami pastikan gratis,” tegasnya di hadapan awak media.

Komitmen Pelayanan Publik Tanpa Pungli

Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan, serta menghapus praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.

Kapolres juga mengimbau warga yang kendaraannya hilang dan telah ditemukan untuk segera mengurus pengambilan dengan membawa dokumen pendukung, seperti:

STNK asli

BPKB (jika ada)

KTP pemilik

Bukti laporan kehilangan

Setelah verifikasi, kendaraan dapat langsung diambil di bagian terkait tanpa biaya apa pun.

Pengungkapan Kasus Curanmor

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tangsel juga membeberkan keberhasilan dalam mengungkap jaringan komplotan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Tangerang Selatan. Para pelaku diketahui menggunakan modus kunci letter T untuk melancarkan aksinya.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Tangsel mengingatkan masyarakat agar:

Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan

Memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau

Segera melapor jika mengalami kehilangan

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mengambil kembali kendaraannya yang telah ditemukan, tanpa takut adanya pungutan liar.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.