Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 2,8 Kg Sabu, Ekstasi hingga Pabrik Narkoba Sintetis

oleh -938 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN, 26 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah dan internasional. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi menyita narkotika jenis sabu, ekstasi, serta narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan total nilai puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan ini dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, dengan mengamankan lima orang tersangka.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan berawal pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menerima informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Tangerang Selatan.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, SH., MH, bersama Kanit 1 IPDA Oki Wira P, SH., SE., MM dan Kanit 2 IPTU Suherman, SH., MH, langsung melakukan penyelidikan di wilayah Pamulang.

Di depan Mushola At Taubah, Jalan Bandung Terusan, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, petugas mengamankan tersangka A.S (42) dengan barang bukti sabu seberat 52,22 gram dan 0,43 gram.

Dari hasil interogasi, A.S mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan pada pukul 18.30 WIB, petugas menemukan sabu tambahan dengan berat 456,16 gram serta alat timbangan digital. A.S mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang warga negara asing berinisial M (DPO).

Pengembangan ke Jaringan Ekstasi dan Narkotika Sintetis

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.45 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka R.C (26) di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 50 butir ekstasi seberat 20,03 gram.

Tak berhenti di situ, tim kemudian mengamankan tersangka M.A (30) sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti pod rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni S.A dan S.A.S (27) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, serta mengungkap rumah produksi narkotika sintetis di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, polisi menyita narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram, berikut berbagai alat produksi home industri narkotika.

Daftar Tersangka yang Diamankan

A.S (42) – Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

R.C (26) – Tanah Abang, Jakarta Pusat

M.A (30) – Kramat Jati, Jakarta Timur

S.A – Tebet, Jakarta Selatan

S.A.S (27) – Duren Sawit, Jakarta Timur

Total Barang Bukti yang Disita

Sabu (Methamphetamine): 508,81 gram

Narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA: 2.342 gram

Ekstasi: 50 butir (20,3 gram)

Cairan etomidate: 28 gram

Alat produksi narkotika sintetis

6 unit handphone berbagai merek

Modus dan Jaringan

Para tersangka menggunakan modus transaksi langsung (COD) untuk sabu dan ekstasi, serta menjalankan home industri untuk memproduksi narkotika sintetis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku narkotika sintetis diketahui berasal dari Cina, dengan jaringan peredaran mencakup Jakarta, Tangerang Selatan, hingga internasional.

Pasal yang Diterapkan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau

Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

Dampak dan Nilai Kerugian Negara

Polisi menaksir nilai barang bukti sabu mencapai Rp550 juta, yang berpotensi menyelamatkan 100.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA diperkirakan dapat diolah hingga 20 kilogram, dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar, serta berpotensi menyelamatkan 500.000 jiwa dari bahaya narkoba.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.