Pengosongan Rumah di Pondok Aren, Ini Kronologi Versi Kuasa Hukum Pemilik Tanah

oleh -42 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan — Polemik pengosongan sebuah rumah di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kuasa hukum pemilik tanah. Kantor hukum Ridho Law Firm memaparkan kronologi lengkap terkait status kepemilikan dan sengketa yang terjadi atas properti tersebut.

Kuasa hukum Ridho Law Firm menjelaskan bahwa klien mereka, H. Karnadi, merupakan pemilik sah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Murjaya RT 002/RW 005, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.

“Pada tanggal 29 Maret 2026, H. Karnadi telah memberikan kuasa kepada kami untuk menangani permasalahan hukum atas tanah dan bangunan tersebut,” ujar perwakilan Ridho Law Firm kepada awak media, Kamis (23/04/2026).

Kesepakatan Jual Beli Tak Tuntas

Permasalahan bermula dari adanya kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan seorang perempuan bernama Desi Riana pada 18 Juni 2019. Dalam kesepakatan tersebut, nilai transaksi disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan batas pelunasan hingga September 2019.

Namun dalam perjalanannya, hingga April 2020, Desi Riana baru membayar Rp570 juta. Sisa pembayaran tak kunjung dilunasi hingga saat ini.

“Kesepakatan juga menyebutkan bahwa pemecahan sertipikat baru akan dilakukan setelah pelunasan. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, maka secara hukum hak kepemilikan tetap berada pada H. Karnadi,” jelasnya.

Somasi hingga Upaya Mediasi

Sebagai langkah awal, pihak kuasa hukum telah melayangkan dua kali somasi kepada Desi Riana, masing-masing pada 1 April 2026 dan 7 April 2026. Isi somasi tersebut meminta agar yang bersangkutan segera melunasi kewajibannya atau bersedia mengosongkan rumah.

Upaya komunikasi juga dilakukan dengan mendatangi Desi Riana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Ia diketahui menjadi terpidana dalam kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, menurut kuasa hukum, Desi Riana menolak untuk bertemu dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Pengosongan dan Penembokan

Selain itu, pihak yang saat ini menempati rumah tersebut disebut bukan bagian dari perjanjian jual beli antara H. Karnadi dan Desi Riana. Oleh karena itu, keberadaannya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Pengosongan dan penembokan dilakukan sebagai upaya klien kami mempertahankan haknya dari pihak yang tidak memiliki hubungan hukum,” tegasnya.

Langkah Hukum Lanjutan

Karena tidak adanya penyelesaian, Ridho Law Firm menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Desi Riana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan laporan pidana terhadap seseorang bernama Yaya Maulana yang saat ini menguasai objek tersebut tanpa hak.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa secara hukum, transaksi jual beli tanah belum dianggap sah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Penegasan Status Kepemilikan

Dengan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran serta tidak adanya AJB, maka kepemilikan sah atas tanah dan bangunan tersebut tetap berada di tangan H. Karnadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi properti, khususnya yang dilakukan tanpa dokumen resmi.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.