Pemprov Banten Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan, IPTU Deni : Kita Jemput Bola

oleh -728 Dilihat

TANGERANG SELATAN, publicindonesia.com — Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Banten. Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani tunggakan lama.

Bebas Pokok Pajak dan Denda

Dalam program ini, pokok pajak serta sanksi berupa denda keterlambatan untuk kendaraan dengan tunggakan sampai tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan.
Sementara itu, bagi kendaraan yang status STNK-nya mati hingga tahun 2025, pemilik diwajibkan melakukan pendaftaran ulang di kantor Samsat asal.

Siapa yang Bisa Ikut

Program ini terbuka untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024. Kendaraan dengan STNK mati pun masih berpeluang ikut serta, asalkan dilakukan proses administrasi sesuai aturan di Samsat asal.

Layanan di Semua Samsat

Layanan pemutihan dapat diakses di semua Samsat yang ada di Banten, baik Samsat Induk, Kantor Samsat, Gerai Samsat, maupun Samsat Keliling. Guna mengantisipasi lonjakan masyarakat, pihak Samsat juga menambah personel dan memperluas jangkauan layanan agar antrean tidak mengular.

Perhatian Bagi Wajib Pajak

Masyarakat cukup menyiapkan dokumen penting, antara lain STNK asli, KTP, SKPD/pemberitahuan pajak, serta membawa kendaraan untuk cek fisik jika dibutuhkan (khusus perpanjangan lima tahunan). Dengan begitu, proses administrasi akan lebih cepat dan mudah.

Samling Pondok Betung Jadi Primadona

Khusus di Tangerang Selatan, layanan Samsat Keliling (Samling) di Kelurahan Pondok Betung, Pondok Aren, menjadi favorit warga. Pasalnya, jarak menuju Samsat Induk Ciputat dinilai cukup jauh bagi masyarakat Pondok Aren.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat. Karena itu, Samsat Ciputat menyediakan layanan jemput bola melalui Samling yang standby di Pondok Betung agar warga lebih mudah membayar pajak tahunan,” ujar Kanit Samsat Ciputat, Iptu Deni Sukmana SH MH.

Dengan adanya perpanjangan program pemutihan hingga Oktober 2025 ini, diharapkan masyarakat Banten semakin sadar dan patuh membayar pajak kendaraan, sekaligus meringankan beban yang tertunggak di tahun-tahun sebeluya.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.