Pembangunan Kos-Kosan Tak Berizin di Jombang Tetap Berlanjut Meski Telah Disidak, Warga Desak Penyegelan Segera

oleh -404 Dilihat

publicindonesia.com | Ciputat, 10 FEBRUARI 2026 – Pembangunan gedung kos-kosan dua lantai di Jl. Raya Jombang, Kp. Gunung RT 003/008, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, terus menuai polemik. Meski telah didatangi oleh petugas berwenang dan terbukti belum mengantongi izin, aktivitas pembangunan terpantau tetap berjalan normal tanpa adanya tindakan penyegelan dari pihak terkait.

Kronologi Sidak dan Temuan di Lapangan
Pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, tim dari Trantib Kecamatan Ciputat bersama pihak Kelurahan Jombang melakukan peninjauan lapangan didampingi Ketua RT 003. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta bahwa bangunan komersial tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang sah, baik dari lingkungan sekitar maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Namun, sangat disayangkan, meskipun status legalitas bangunan tersebut bermasalah, tidak ada tindakan tegas berupa penghentian pekerjaan maupun pemasangan garis segel di lokasi. Para pekerja bangunan terpantau tetap melanjutkan aktivitas konstruksi seolah mengabaikan kedatangan petugas.

Kekecewaan dan Kekhawatiran Warga
Perwakilan warga, HP dan BR, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya respons penindakan. Warga menilai ada pembiaran yang dilakukan terhadap pelanggaran aturan tata ruang ini.

“Petugas sudah datang dan tahu izinnya tidak ada, tapi kenapa pembangunan masih dibiarkan jalan terus? Kami warga sekitar menolak keras karena ini kawasan pemukiman padat. Jalan di sini sempit, dan bangunan ini tidak punya lahan parkir sama sekali untuk motor apalagi mobil,” tegas HP.

Warga mengidentifikasi tiga dampak krusial jika pembangunan ini dipaksakan:

Penyempitan Akses: Kendaraan penghuni dipastikan akan parkir di bahu jalan sempit, menghambat mobilitas warga.

Masalah Drainase: Ketiadaan sistem saluran air mandiri berpotensi menimbulkan luapan air ke rumah-rumah warga saat musim hujan.

Pelanggaran Regulasi: Pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melanggar aturan tata ruang yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011.

Desakan kepada Walikota dan Satpol PP
Melalui laporan yang telah disampaikan kepada Walikota Tangerang Selatan dan Satpol PP tingkat kota, warga menuntut tindakan nyata sesuai prosedur hukum. Warga meminta agar dilakukan penyegelan bangunan secara permanen sampai seluruh persyaratan teknis dan izin lingkungan dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, penanggung jawab bangunan belum dapat memberikan keterangan resmi dengan alasan sedang sakit. Namun, warga menegaskan bahwa alasan personal tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk terus melanjutkan pembangunan yang melanggar hukum.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.