Mengagrariakan Bumi: Strategi Prabowo untuk Merevitalisasi Lahan Rusak Menjadi Food Estate

oleh -419 Dilihat

Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH.  Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik, Bagian ke III

 

Jakarta  Program food estate kembali menjadi sorotan nasional ketika Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan pangan Indonesia harus dibangun melalui pengelolaan lahan yang lebih sistematis, berkelanjutan, dan berbasis pada kaidah agraria. Menanggapi arah kebijakan tersebut, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau Bang Sunan, menekankan bahwa keberhasilan food estate akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara mengintegrasikan prinsip agraria dan ekologi dalam revitalisasi lahan rusak.

 

Bang Sunan menyebut bahwa konsep food estate bukan sekadar pembukaan area pertanian skala besar, tetapi harus menjadi proyek transformasi agraria yang merestorasi kualitas tanah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan rakyat.

 

Revitalisasi Lahan Rusak sebagai Titik Tolak

Menurut Bang Sunan, salah satu tantangan terbesar sektor pangan adalah banyaknya lahan kritis dan rusak akibat eksploitasi yang tidak terkontrol, perubahan iklim, serta lemahnya pengawasan tata ruang.

 

Mengagrariakan bumi berarti mengembalikan lahan pada fungsi asalnya sebagai ruang hidup yang produktif, adil, dan lestari. Revitalisasi lahan rusak harus menjadi fondasi food estate, bukan hanya perluasan area tanam, ujarnya.

 

Bang Sunan menambahkan, pemulihan tanah harus melibatkan teknologi pertanian ramah lingkungan, restorasi ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

 

Integrasi Agraria dan Ekologi

Sebagai pengamat hukum agraria dan hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa proyek food estate harus dipadukan dengan pendekatan agraria yang lebih kuat. Ia menekankan tiga prinsip utama:

Kepastian hukum lahan  memastikan status tanah jelas, bebas konflik, serta tidak tumpang tindih izin.

 

Pengelolaan ekologis  memperhatikan daya dukung lingkungan, kualitas tanah, keanekaragaman hayati, dan sumber air.

Keadilan akses  memberikan ruang bagi petani, masyarakat adat, hingga koperasi lokal untuk terlibat dalam rantai produksi pangan.

Jika prinsip agraria dan ekologi tidak berjalan seiring, food estate bisa berubah menjadi proyek yang justru merusak alam dan merugikan rakyat. Prabowo memiliki visi besar, namun implementasinya harus berbasis prinsip ilmiah dan hukum, kata Bang Sunan.

 

Kolaborasi Multi-Sektor sebagai Kunci

Bang Sunan juga menekankan perlunya kolaborasi antara kementerian pertanian, lingkungan hidup, ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal. Ia menilai, food estate seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek pangan skala besar, tetapi sebagai upaya nasional untuk:

memetakan ulang penggunaan lahan,

memulihkan ekosistem yang kritis,

membuka lapangan kerja berbasis agraria,

dan memperkuat cadangan pangan strategis.

Menuju Food Estate Berkelanjutan

 

Dengan tata kelola yang transparan dan anti-korupsi, Bang Sunan percaya bahwa konsep food estate dapat menjadi model pembangunan agraria modern yang tetap memprioritaskan kelestarian bumi.

Prabowo ingin membangun ketahanan pangan. Kita harus memastikan bahwa program ini tidak merusak lingkungan, tetapi justru menghidupkan kembali tanah-tanah yang terlupakan. Inilah yang saya sebut sebagai mengagrariakan bumi, pungkasnya.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.