Oleh: Dr. (c) M. SUNANDAR YUWONO, S.H., M.H. – ( Bang Sunan Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum Publik.
publicindonesia.com | Jakarta — Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul indikasi bahwa sejumlah proses pengadaan tidak lagi sepenuhnya mencerminkan prinsip kepentingan umum. Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., praktisi hukum dan aktivis Tipikor yang menilai bahwa sejumlah kebijakan kerap “dicemari” kepentingan bisnis kelompok tertentu.
Menurut Bang Sunan, spirit dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Namun dalam praktiknya, celah regulasi dan lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya tumpang tindih kepentingan.
“Pengadaan tanah seharusnya memprioritaskan kebutuhan publik, bukan menjadi alat bagi segelintir pihak yang membungkus kepentingan bisnisnya dengan dalih pembangunan nasional,” tegas Bang Sunan.
Perubahan Paradigma: Dari Kepentingan Umum ke Kepentingan Komersial Terselubung
Bang Sunan menyoroti bahwa banyak proyek yang “diklaim” sebagai kepentingan umum ternyata memiliki backflow keuntungan komersial yang besar bagi pelaku usaha tertentu. Hal ini terlihat dari:
Penetapan lokasi tanah yang tiba-tiba berubah dan diduga mengikuti arah spekulasi bisnis.
Kemunculan investor bayangan yang masuk sebelum penetapan PSN.
Penghargaan ganti rugi yang tidak mencerminkan nilai sosial-ekologis masyarakat.
Kejadian di lapangan yang memperlihatkan tekanan pada warga agar menerima relokasi.
Bang Sunan menekankan bahwa praktik demikian dapat mencederai asas legalitas, keadilan prosedural, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Evaluasi Hukum: Penguatan ASN, Transparansi, dan Akuntabilitas
Dalam pandangannya, ada tiga poin evaluasi hukum yang harus segera dibenahi:
1. Penguatan Kewenangan Pengawasan
Lembaga pengawas seperti BPK, Ombudsman, dan APIP perlu diberi ruang intervensi yang lebih kuat dalam setiap tahap land acquisition.
2. Kewajiban Transparansi Investasi
Setiap proyek yang mengatasnamakan kepentingan umum wajib mengungkap struktur kepemilikan, aliran investasi, dan potensi keuntungan komersial.
3. Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan Kewenangan
Bila terbukti penggunaan alasan kepentingan umum untuk menutupi praktik korporasi, maka dapat masuk pada ranah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan suap dalam pengadaan.
“Pembangunan tidak boleh menindas rakyat. Ketika kepentingan umum dipakai sebagai tameng bisnis, maka hukum harus hadir untuk meluruskan,” ujar Bang Sunan dalam analisisnya.
Harapan Bang Sunan: Negara Hadir untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya
Bang Sunan menyampaikan bahwa pengadaan tanah adalah instrumen penting untuk pembangunan, tetapi kebermanfaatannya harus kembali ke rakyat. Ia berharap pemerintah memperketat standar penetapan PSN, terutama pada aspek urgensi, manfaat publik, dan keterbukaan proses.
Dengan meningkatnya kecenderungan kriminalisasi warga yang mempertahankan hak tanahnya serta maraknya spekulasi lahan, Bang Sunan menilai sudah waktunya negara mengembalikan marwah “kepentingan umum” sebagai dasar kebijakan, bukan sebagai pembenaran administratif.
Artikel ini menjadi peringatan bahwa pembangunan tanpa etika hukum adalah jalan menuju ketidakadilan struktural.
Bang Sunan mengajak masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat kontrol publik, menjaga agar hukum tetap menjadi penuntun, bukan alat kekuasaan.
(*/Rif)







