Koperasi Milik Anggota, Tapi Siapa yang Memilih Manajernya? Menjaga Ruh Demokrasi Ekonomi dalam Program Koperasi Merah Putih

oleh -72 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tengah digulirkan pemerintah mendapat perhatian luas sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Namun di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang dinilai sangat penting bagi masa depan gerakan koperasi di Indonesia: jika koperasi adalah milik anggota, lalu siapa yang berhak memilih manajernya?

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam tulisan yang disampaikan oleh pengamat dan pegiat koperasi, Robert Hardiyanto, yang mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip dasar koperasi sebagaimana dicita-citakan oleh Proklamator sekaligus Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.

Menurut Robert, persoalan pengangkatan manajer bukan sekadar urusan teknis organisasi, melainkan menyangkut inti dari demokrasi ekonomi yang menjadi fondasi koperasi.

«”Koperasi bukanlah usaha yang didirikan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi segelintir orang, melainkan alat perjuangan ekonomi rakyat yang dikelola secara demokratis,” demikian semangat yang diwariskan Bung Hatta.»

Koperasi sebagai Wujud Demokrasi Ekonomi

Dalam pandangan Bung Hatta, koperasi merupakan bentuk nyata demokrasi ekonomi yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali organisasi. Prinsip “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota” menjadi landasan utama dalam tata kelola koperasi.

Melalui mekanisme tersebut, anggota memiliki kekuasaan tertinggi melalui Rapat Anggota. Pengurus dipilih oleh anggota dan bertanggung jawab kepada anggota. Sementara itu, manajer berfungsi sebagai tenaga profesional yang menjalankan operasional sehari-hari berdasarkan mandat organisasi.

“Karena itu, legitimasi seluruh organ koperasi harus berasal dari anggota,” ujar Robert.

Posisi Manajer dalam Tata Kelola Koperasi

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, pengurus memiliki kewenangan untuk mengelola koperasi dan dapat mengangkat pengelola atau manajer guna menjalankan kegiatan usaha.

Dalam struktur ideal koperasi, hubungan kelembagaan berjalan melalui rantai legitimasi yang jelas:

Anggota → Memilih Pengurus → Pengurus Mengangkat Manajer

Menurut Robert, pola ini memastikan bahwa manajer tetap berada dalam kontrol organisasi koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus yang dipilih anggota.

Jika mekanisme tersebut berubah, sejumlah pertanyaan mendasar akan muncul:

– Apakah manajer masih bertanggung jawab kepada pengurus?

– Siapa yang memiliki kewenangan mengevaluasi dan memberhentikan manajer?

– Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian usaha?

– Kepada siapa laporan kinerja harus disampaikan?Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan tata kelola koperasi.

Profesionalisme Tidak Boleh Menghilangkan Kedaulatan Anggota

Robert mengakui bahwa koperasi modern membutuhkan tenaga profesional yang kompeten untuk mengelola usaha secara efektif dan berdaya saing.

Namun, ia mengingatkan bahwa profesionalisme tidak boleh mengorbankan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi milik anggota.

Menurutnya, masalah muncul ketika penunjukan manajer dilakukan oleh pihak di luar mekanisme koperasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dilema kelembagaan dan mengaburkan batas antara pembinaan dengan intervensi.

“Negara memang memiliki kewajiban membina koperasi melalui pelatihan, pendampingan, permodalan, teknologi, maupun regulasi. Tetapi ketika negara mulai menentukan siapa yang mengelola operasional koperasi, maka pusat kekuasaan berpotensi bergeser dari anggota kepada pihak eksternal,” jelasnya.

Risiko Demokrasi yang Hanya Menjadi Formalitas

Dalam kajian tata kelola organisasi, kondisi ketika sebuah lembaga tampak independen secara administratif tetapi dikendalikan pihak lain secara substantif dikenal sebagai institutional capture.

Robert menilai risiko tersebut perlu diantisipasi dalam implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dampaknya antara lain:

– Pengurus kehilangan otoritas nyata.

– Anggota kehilangan kendali terhadap organisasi.

– Mekanisme pertanggungjawaban menjadi tidak jelas.

– Partisipasi anggota menurun.

– Koperasi berpotensi berubah menjadi proyek administratif semata.

Padahal, kekuatan utama koperasi justru terletak pada rasa memiliki yang tumbuh dari para anggotanya.

Model Ideal: Profesional dan Tetap Demokratis

Sebagai solusi, Robert menawarkan model yang dinilai lebih sesuai dengan semangat koperasi sekaligus kebutuhan profesionalisme modern.

Dalam model tersebut:

– Pemerintah menetapkan standar kompetensi manajer.

– Pemerintah menyediakan pelatihan dan sertifikasi.

– Pemerintah menyiapkan daftar calon profesional yang memenuhi syarat.

– Pengurus koperasi melakukan proses seleksi.

– Anggota mengawasi dan memastikan proses berjalan transparan.

Dengan mekanisme tersebut, kualitas manajemen tetap terjaga tanpa menghilangkan hak anggota sebagai pemilik koperasi.

Ujian Sesungguhnya Koperasi Merah Putih

Robert menegaskan bahwa keberhasilan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak semata-mata diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, nilai modal yang disalurkan, atau banyaknya unit usaha yang dibangun.

Lebih dari itu, keberhasilan program harus dilihat dari sejauh mana anggota benar-benar memiliki kendali atas koperasi mereka.

“Pertanyaan siapa yang memilih manajer sesungguhnya adalah pertanyaan tentang siapa yang memegang kedaulatan,” tegas Robert.

Jika jawabannya adalah anggota melalui mekanisme koperasi, maka ruh demokrasi ekonomi masih hidup. Namun apabila keputusan strategis ditentukan oleh pihak di luar anggota dan di luar struktur koperasi, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam agar koperasi tidak kehilangan identitas dasarnya sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Sebagaimana pesan Bung Hatta, koperasi merupakan sekolah demokrasi ekonomi tempat rakyat belajar mengelola kepentingannya sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab. Karena itu, menjaga kedaulatan anggota bukan hanya soal tata kelola organisasi, melainkan menjaga cita-cita besar koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan Indonesia.

 

(Advertorial/Opini Robert Hardiyanto)

No More Posts Available.

No more pages to load.