Ketua Dewan Pers: Dugaan Penyadapan Ilegal Jadi Teror terhadap Pers

oleh -62 Dilihat

publicindonesia.com | JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan dugaan penyadapan ilegal yang disebut melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers.

Pasalnya, dugaan praktik penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat (ormas), hingga kalangan pengusaha, tetapi juga media massa.

Menurut Komaruddin Hidayat, apabila dugaan penyadapan terhadap media massa benar terjadi, tindakan tersebut menjadi persoalan serius bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Media massa memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Karena itu, dugaan penyadapan terhadap insan pers perlu mendapat perhatian serius. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta kebebasan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.