Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt

oleh -38 Dilihat

publicindonesia.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan kepada awak media.

Pemberhentian Listyo Sigit dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.

“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan, sementara pelayanan kepada masyarakat oleh institusi kepolisian diharapkan tidak terganggu.

(“/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.