publicindonesia.com | Tangerang Selatan– Lembaga pendidikan Insan Cendekia Madani (ICM) menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya laporan mengenai dugaan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Dalam pernyataan tertanggal 23 September 2026, ICM menyebut telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) sejak 25 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihak ICM menerima dan melakukan penanganan awal terhadap laporan yang diterima pada 24 Agustus 2026.
ICM menjelaskan, penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif selama proses penanganan dan pemeriksaan berlangsung.
ICM Tegaskan Penonaktifan Bukan Kesimpulan Kesalahan
ICM menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan maupun pertanggungjawaban hukum pihak yang bersangkutan.
“ICM kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan, hak setiap pihak, serta kewenangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap tersebut.
Pihak ICM juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Perlindungan Anak Jadi Komitmen ICM
ICM menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan.
Setiap laporan terkait dugaan tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, martabat maupun hak peserta didik, menurut ICM, akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain penonaktifan, ICM menyatakan terus melakukan sejumlah langkah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik, antara lain melalui penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan, apabila diperlukan, koordinasi dengan pihak yang berwenang.
Minta Identitas Anak Tidak Disebarluaskan
Dalam pernyataan tersebut, ICM juga mengimbau orang tua atau wali peserta didik serta masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, informasi pribadi, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak dan pihak terkait.
ICM meminta seluruh pihak tidak melakukan spekulasi ataupun menyebarluaskan informasi dan dugaan yang belum terverifikasi selama proses penanganan masih berlangsung.
Sikap tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan anak serta penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
(*/Red)








