Polsek Ciputat Timur Amankan Dua Terduga Kasus Curanmor dan Penadahan di Ciledug

oleh -20 Dilihat
Oplus_0

publicindonesia.com | Tangerang Selatan — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim IPDA Muhammad Said, S.H., bersama Panit Opsnal IPDA Dani Kiswiyono, S.H.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FZ, yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, serta DP, yang diduga berperan sebagai penadah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga merupakan hasil kejahatan di kawasan Bukit Nusa Indah. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio J yang diduga digunakan saat beraksi.

Selain kendaraan, barang bukti lainnya berupa pakaian yang diduga dikenakan saat melakukan aksi, dua unit telepon genggam, serta satu kantong plastik berisi klip bening.

Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Hingga proses hukum berjalan, kedua orang tersebut masih berstatus terduga. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.