Dugaan Komersialisasi Seragam di SDN Jombang 2 Disorot, Wali Murid Keluhkan Biaya Rp950 Ribu

oleh -22 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan — Dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah kembali menjadi sorotan di Kota Tangerang Selatan. Kali ini, perhatian tertuju pada SDN Jombang 2 menyusul adanya kebijakan pergantian seragam yang disebut mencakup seragam olahraga dan seragam muslim.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seragam dengan desain atau warna baru tersebut rencananya mulai didistribusikan kepada siswa pada Jumat, 25 September 2026. Namun, sehari sebelumnya, Kamis (24/9), disebut telah ada orang tua murid yang membeli paket seragam dengan nilai mencapai Rp950.000.

Kebijakan tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah wali murid. Salah seorang wali murid kelas 1 yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan karena seragam lama masih dalam kondisi layak dan sebenarnya dapat digunakan kembali oleh adik kelas atau anggota keluarga lainnya.

“Model seragam yang lama sebetulnya masih ada dan masih bisa digunakan untuk adik kelasnya. Dengan adanya kebijakan ganti seragam baru ini, tentu beban ekonomi wali murid semakin berat,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan yang dinilai hanya berkaitan dengan warna juga menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Jombang 2 menyampaikan bahwa pergantian seragam dilakukan atas inisiatif sekolah dengan alasan penyegaran. Dalam informasi yang diperoleh media, pengadaan seragam tersebut disebut dikerjakan melalui sebuah konveksi yang disebut memiliki hubungan sebagai rekanan dengan pihak sekolah.

Namun, informasi mengenai mekanisme pengadaan, dasar kebijakan, serta keterlibatan pihak sekolah dalam proses pembelian seragam tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Sementara itu, salah seorang pegawai Tata Usaha (TU) sekolah menyatakan bahwa pergantian seragam dilakukan karena selama sekitar empat tahun tidak ada perubahan seragam di sekolah tersebut.

Meski demikian, alasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengadaan seragam, khususnya terkait posisi sekolah negeri dalam pengadaan pakaian seragam bagi peserta didik.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dilakukan, termasuk kepada Kepala Dinas dan Kepala Bidang SD. Namun, hingga berita ini disusun, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ATURAN PENGADAAN SERAGAM

Persoalan pengadaan dan penggunaan seragam sekolah pada satuan pendidikan diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam pemberitaan mengenai persoalan ini, ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh, termasuk mengenai siapa yang berwenang menyediakan seragam dan bagaimana larangan keterlibatan satuan pendidikan dalam praktik penjualan seragam diterapkan.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur larangan bagi pihak-pihak tertentu di lingkungan satuan pendidikan terkait penjualan pakaian seragam atau bahan pakaian seragam.

Karena itu, apabila benar terdapat kewajiban pembelian seragam baru oleh peserta didik di sekolah negeri, mekanisme, dasar kebijakan, pihak yang menerima pembayaran, serta proses pengadaannya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan sekolah tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua atau bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan.

DIMINTA TRANSPARANSI

Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan pergantian seragam di SDN Jombang 2.

Klarifikasi dinilai diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai dasar kebijakan pergantian seragam, sifat pembelian apakah wajib atau tidak, besaran biaya, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, serta ada atau tidaknya keterlibatan unsur sekolah dalam proses transaksi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dan lengkap dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mengenai dugaan tersebut masih dinantikan.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SDN Jombang 2, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, komite sekolah, maupun pihak konveksi yang disebut dalam informasi tersebut.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.