Diduga OTT Rekayasa terhadap Wartawan, Bang Sunan: “Ini Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers!”

oleh -139 Dilihat

publicindonesia.com | Jakarta – Praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa seorang wartawan bernama Amir menuai sorotan tajam. Dugaan bahwa OTT tersebut merupakan rekayasa semakin memperkeruh situasi dan memunculkan kekhawatiran publik terhadap arah penegakan hukum di Indonesia.

Praktisi hukum dan pemerhati penegakan hukum, Dr. ( c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH atau yang dikenal sebagai Bang Sunan, menilai bahwa jika benar terdapat unsur rekayasa, maka kasus ini bukan lagi sekadar persoalan pidana biasa, melainkan telah menyentuh aspek serius pelanggaran hukum dan demokrasi.

“Kalau benar ini settingan, maka ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Bang Sunan.

Langgar Mekanisme Pers?

Bang Sunan menyoroti bahwa penanganan perkara yang melibatkan wartawan seharusnya mengacu pada mekanisme yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

“Tidak bisa langsung OTT seolah-olah ini murni pidana. Harus diuji dulu, ini produk jurnalistik atau bukan. Kalau dilangkahi, berarti ada pelanggaran terhadap prinsip lex specialis,” ujarnya.

Dugaan Rekayasa dan Abuse of Power

Lebih jauh, Bang Sunan menilai bahwa dugaan OTT yang direkayasa dapat dikategorikan sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Menurutnya, bila ada skenario jebakan yang disengaja untuk menjerat seseorang, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat jebakan. Kalau aparat mulai bermain skenario, maka keadilan sudah mati sebelum proses dimulai,” katanya dengan nada tegas.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini juga dinilai berpotensi menciptakan efek ketakutan (chilling effect) di kalangan jurnalis. Wartawan bisa merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya jika ada potensi kriminalisasi.

Bang Sunan mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu.

“Kalau wartawan mulai takut bekerja karena ancaman kriminalisasi, maka yang runtuh bukan hanya profesi, tapi demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Uji Objektivitas: Wartawan atau Pelaku?

Meski demikian, Bang Sunan tetap menekankan pentingnya objektivitas. Ia menyatakan bahwa jika memang terdapat unsur pidana murni seperti pemerasan, maka proses hukum harus tetap berjalan.

Namun, pemisahan antara tindakan pribadi dan aktivitas jurnalistik harus dilakukan secara jelas dan adil.

“Jangan profesi dijadikan tameng, tapi jangan juga profesi dijadikan target,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Bang Sunan mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka secara transparan kronologi kasus tersebut, serta melibatkan Dewan Pers untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak wartawan.

“Kalau ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka publik akan menilai hukum sudah tidak netral. Dan itu sangat berbahaya bagi negara hukum,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum akan berdiri sebagai penjaga keadilan, atau justru menjadi alat kekuasaan—semuanya bergantung pada transparansi dan keberanian mengungkap kebenaran. Pungkas Bang Sunan.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.