Deretan Billboard Tak Berizin di Ciputat Timur Dikeluhkan Warga

oleh -566 Dilihat
Oplus_0

Tangerang Selatan, publicindonesia.com — Deretan billboard berukuran besar yang berdiri di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, menuai sorotan warga. Pasalnya, papan reklame dengan warna mencolok tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Sejumlah warga menilai keberadaan tiang iklan itu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Billboard dipasang berjejer di sisi jalan, bahkan sebagian menutup akses trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

“Kalau dibiarkan, bisa mengganggu pengendara. Jalan jadi sempit dan orang yang jalan kaki pun susah karena trotoarnya kepotong sama tiang iklan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (24/8/2025).

Selain itu, beberapa billboard berdiri sangat dekat dengan pintu air Situ Rompong yang merupakan jalur penting bagi mobilitas warga sekitar. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memperparah kesemrawutan lalu lintas serta menghambat akses masyarakat.

Tak hanya soal keselamatan, warga juga menduga pemasangan reklame tersebut menyalahi aturan. “Kami berharap pemerintah segera menertibkan. Kalau memang tidak ada izinnya, sebaiknya dibongkar,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Perumahan Catha Rempoa maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas billboard tersebut.

Sementara itu, beredar dugaan bahwa Camat Ciputat Timur telah mengetahui keberadaan papan reklame tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata sehingga warga menilai seolah-olah ada pembiaran dari pihak kecamatan.


(*/red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.