Pandeglang, publicindonesia.com – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan agar kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait pengelolaan sampah segera dihentikan. MoU yang telah disepakati kedua belah pihak dinilainya belum tepat dan harus dibatalkan.
“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ujar Dimyati kepada wartawan, Minggu (31/7/2025).
Menurutnya, TPA Bangkonol yang direncanakan sebagai lokasi pembuangan sampah dari Tangsel belum siap secara infrastruktur maupun secara sosial. Dimyati mengaku telah meninjau langsung lokasi TPA dan mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau masyarakat menolak, ya jangan dipaksakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dimyati menekankan bahwa instruksinya kali ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang harus dijalankan. “Ini instruksi, batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang harus dihentikan,” imbuhnya.
Wagub juga meminta agar Pemkot Tangsel segera mencari solusi lain dalam mengelola sampahnya, termasuk menjajaki kerja sama dengan daerah lain yang lebih siap.
“Silakan Tangsel kelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Kalau mau dengan Bogor, silakan. Tapi dengan Pandeglang, rentang kendalinya terlalu jauh dan Pandeglang belum siap,” jelasnya.
Instruksi tegas ini sekaligus menegaskan posisi Pemerintah Provinsi Banten dalam merespons keresahan warga Pandeglang, khususnya di sekitar TPA Bangkonol, yang menolak rencana penampungan sampah dari Tangsel.
(*/Rif)






