LBH Unggul Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kasus Perundungan yang Menewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel

oleh -502 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unggul, selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum MH, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang meninggal dunia usai menjadi korban dugaan perundungan (bullying), mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu (19/11). Pernyataan ini menegaskan komitmen pendampingan hukum sekaligus desakan agar proses penegakan hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan.

Dalam pembukaannya, LBH Unggul menyampaikan duka mendalam dan apresiasi terhadap berbagai pihak yang telah memberikan perhatian intens terhadap kasus MH. “Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Menteri PPPA Ibu Arifah Fauzi, anggota Komisi X dan Komisi VIII DPR RI, serta seluruh elemen masyarakat yang menunjukkan kepedulian,” ujar LBH Unggul.

Mereka juga menyampaikan penghargaan kepada Polres Metro Tangerang Selatan atas kinerja profesional dalam penanganan perkara. Penyidik disebut telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta rangkaian penyelidikan secara sistematis untuk membangun konstruksi peristiwa yang utuh.


Koordinasi Intensif untuk Penguatan Alat Bukti

LBH Unggul menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik dalam penyusunan dan penyediaan alat bukti. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penanganan perkara segera naik ke tahap penyidikan dan berjalan sesuai asas due process of law.

“Klien kami berharap penetapan tersangka (anak yang berkonflik dengan hukum) dapat segera dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan,” tegasnya.


Indikasi Kuat Terjadi Kekerasan yang Berujung Kematian

Berdasarkan bukti awal, keterangan saksi, serta informasi yang telah beredar luas, LBH Unggul menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa MH mengalami kekerasan dan perundungan yang berujung fatal. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana termuat dalam:

  • Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,
  • jo. Pasal 355 ayat 2 KUHP,

dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

LBH pun mendesak kepolisian agar menerapkan pasal-pasal tersebut secara konsisten, mengingat akibat yang ditimbulkan adalah hilangnya nyawa seorang anak—pelanggaran paling serius terhadap hak hidup dan rasa aman.

LBH juga menyinggung aspek pertanggungjawaban pihak lain di luar pelaku langsung. “Pihak yang lalai, membiarkan, atau tidak menjalankan kewajiban pengawasan — termasuk tenaga pendidik — dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai prinsip command responsibility dalam perlindungan anak.”


Desak Evaluasi Menyeluruh untuk SMPN 19 Tangerang Selatan

LBH Unggul juga menyoroti aspek kelembagaan di lingkungan sekolah. Mereka menilai diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap SMPN 19 Tangsel sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Dalam permendikbud tersebut, sekolah wajib:

  • Melakukan pencegahan dan deteksi dini perundungan,
  • Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman,
  • Menjamin keselamatan anak selama berada di sekolah,
  • Menciptakan lingkungan belajar bebas dari kekerasan.

“Kegagalan menjalankan kewajiban ini dapat mengarah pada pertanggungjawaban administratif maupun pidana,” tegas LBH.


Tidak Ada Kekerasan Anak yang Boleh Dibiarkan

Mengakhiri pernyataannya, LBH Unggul menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum dengan objektif dan berkeadilan. Mereka menyebut tragedi yang menimpa MH sebagai “alarm serius” bagi dunia pendidikan dan sistem perlindungan anak di Indonesia.

“Tidak boleh ada satu pun kekerasan terhadap anak yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” tutup LBH.

LBH juga mengajak masyarakat menjaga integritas proses hukum dan bersinergi mencegah perundungan demi melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan serupa di masa mendatang.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.