publicindonesia.com | Jakarta, 17 November 2025 — Kasus perundungan (bullying) yang menimpa siswa SMPN 19 Tangerang Selatan hingga berujung pada meninggalnya korban terus memicu gelombang perhatian publik. Komisi X DPR RI menjadi salah satu lembaga yang paling vokal mendesak evaluasi serius terhadap sistem pencegahan kekerasan di sekolah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menelan nyawa seorang pelajar tersebut. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bahwa sekolah belum mampu sepenuhnya menciptakan ruang aman bagi peserta didik.
“Ini bukan sekadar insiden, tetapi alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam sistem perlindungan siswa di sekolah,” ujarnya.
Usul Pembentukan Tim Khusus di Satuan Pendidikan
Komisi X DPR RI mengusulkan pembentukan tim khusus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di setiap satuan pendidikan. Tim ini diharapkan berisi tenaga profesional, seperti konselor dan psikolog, untuk memberikan pendampingan kepada korban maupun melakukan evaluasi terhadap lingkungan sekolah.
Komisi X juga menekankan perlunya mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar siswa tidak takut melapor ketika mengalami intimidasi atau kekerasan.
Selain itu, Komisi X meminta pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk melatih guru dan tenaga kependidikan agar mampu mengenali tanda-tanda perundungan sejak dini.
Penegakan Regulasi Permendikbudristek 46/2023
Dalam pandangannya, Lalu Hadrian mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki aturan kuat, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Namun, regulasi ini dinilai masih lemah dalam implementasi di lapangan.
“Regulasinya sudah jelas, tapi implementasinya belum merata. Banyak sekolah belum menjalankan standar pencegahan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Komisi X: Indonesia Darurat Kekerasan di Sekolah
Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Furtasan Ali Yusuf, menyebut kasus SMPN 19 Tangsel sebagai bukti bahwa Indonesia berada dalam kondisi “darurat kekerasan di sekolah”.
Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, bukan hanya langkah reaktif saat kasus muncul dan viral di masyarakat.
“Ini bukan persoalan satu sekolah saja. Ini cerminan sistem yang harus dibenahi secara struktural,” katanya.
Dorong Penguatan Pendidikan Karakter
Komisi X juga menyoroti pentingnya memperkuat budaya sekolah yang inklusif dan dialogis. Bahkan, sebelumnya Komisi X sempat mengusulkan pengaktifan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral dan Pancasila (PMP) untuk memperkuat pendidikan karakter.
Ketua Komisi X DPR RI menambahkan bahwa banyak kasus perundungan tidak terdeteksi karena tidak viral, sehingga sekolah dan pihak terkait sering kali menyepelekan laporan siswa.
(*/red)





