Pemprov Banten Tegaskan: Gratifikasi Bukan Rezeki, PNS Dilarang Menerima dalam Bentuk Apapun

oleh -491 Dilihat

Banten, publicindonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dengan melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban. (1/10/2025)

“Gratifikasi bukanlah rezeki, melainkan tindakan yang rentan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Pemprov Banten melalui Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Fokus Pengawasan Gratifikasi

Larangan ini terutama diperketat pada sektor-sektor layanan publik yang rawan praktik gratifikasi, antara lain:

  • Pendidikan – penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan ujian, hingga penyaluran bantuan pendidikan.
  • Perizinan – pengurusan izin usaha, layanan OSS, dan berbagai bentuk pelayanan perizinan lainnya.
  • Kesehatan – layanan medis, administrasi BPJS, hingga penyediaan obat-obatan.
  • Pengadaan Barang/Jasa – proses tender, kontrak, maupun pengadaan langsung.
  • Pelayanan Publik – pembuatan dokumen, rekomendasi, layanan administratif, serta bantuan masyarakat.

Kewajiban Melaporkan Gratifikasi

Pemprov Banten juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada:

  1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah, atau
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Langkah Pencegahan

Untuk memperkuat pengendalian, kepala perangkat daerah diwajibkan:

  • Menyusun serta melaksanakan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing.
  • Menyampaikan imbauan secara berkala kepada seluruh jajaran untuk menolak gratifikasi.
  • Memasang media sosialisasi (spanduk, poster, banner, digital signage, hingga media sosial) di titik-titik pelayanan publik.

Budaya Integritas, Bukan Sekadar Imbauan

Pemprov Banten mengingatkan bahwa menerima gratifikasi memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Karena itu, setiap ASN dan penyelenggara negara harus menjadikan integritas sebagai budaya kerja, dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan setiap tindakan gratifikasi.

“Berani terima gratifikasi? Ingat, ada sanksi hukum menanti. Lebih baik menanamkan budaya integritas sejak dini demi pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik koruptif,” tegas pernyataan resmi Pemprov Banten.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.