Warga RT 07/13 Bintaro Diimbau Pilah Sampah Mulai Agustus 2026, Dukung Kebijakan Pembatasan Pembuangan Sampah DKI Jakarta

oleh -261 Dilihat

publicindonesia.com | Jakarta Selatan – Warga RT 07/RW 13, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diimbau untuk mulai memilah sampah rumah tangga sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membatasi pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai Agustus 2026.

Imbauan tersebut disampaikan kepada seluruh warga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mengatasi kondisi tempat pembuangan sampah yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas (overload).

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada warga, setiap rumah diharapkan memiliki tempat pengolahan sampah organik secara mandiri. Sampah organik seperti sisa makanan, sisa sayuran, dan kulit buah dianjurkan dimasukkan ke dalam lubang biopori yang dibuat di area tanah kosong di sekitar rumah.

Bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk membuat biopori, sampah organik dapat dikumpulkan dalam ember khusus. Selanjutnya, petugas Lingkungan Hidup (LH) akan melakukan pengambilan sampah organik setiap hari pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Selain itu, seluruh warga diminta untuk memilah sampah sejak dari rumah agar proses pengangkutan berjalan lancar dan sampah tidak ditolak karena tercampur antara sampah organik dan anorganik.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

Pengurus RT 07/RW 13 mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung program pengelolaan sampah ini demi menjaga kebersihan lingkungan dan menyukseskan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan sampah.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.