UIN Jakarta Dukung Penegakan Hukum Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara, Tim Hukum Datangi Kejati Banten

oleh -15 Dilihat

publicindonesia.com | Banten — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara.

Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (16/9/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan perkara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015-2019.

Tim Hukum UIN Jakarta yang diwakili Alwanih menyerahkan surat kepada pihak Kejati Banten. Dalam surat tersebut, UIN Jakarta menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan aset negara yang berkaitan dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Alwanih.

Kejati Banten Mulai Penyelidikan Sejak Januari 2026

Kejati Banten diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara tersebut sejak 6 Januari 2026. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Banten.

Perkara yang tengah ditelusuri tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset negara yang diduga terjadi pada periode 2015-2019.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Banten telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait. Beberapa di antaranya merupakan pejabat maupun pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Langkah Tim Hukum UIN Jakarta mendatangi Kejati Banten menjadi bagian dari respons institusi terhadap aspirasi mahasiswa sekaligus menunjukkan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

UIN Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, proses tersebut masih berada dalam ranah penegakan hukum. Setiap pihak yang disebut atau dimintai keterangan tetap memiliki hak sesuai hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.