Satpol PP Tangsel, PPNS, SDA dan DLH Tertibkan Warung Karaoke Ilegal di Taman Kota 2 BSD Serpong

oleh -36 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik dengan melakukan penertiban terhadap warung yang menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin di kawasan Taman Kota 2 BSD, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, pada Senin (22/6/2026).

Kegiatan penertiban dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta didampingi unsur Kelurahan Ciater dan para Ketua RT/RW setempat.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan serta tidak memiliki perizinan yang sesuai. Selain itu, keberadaan warung tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan kawasan ruang terbuka hijau yang diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.

PPNS Kota Tangerang Selatan, Sachrul, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga fasilitas publik agar digunakan sebagaimana mestinya.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan. Usaha yang menyediakan karaoke tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dan keberadaannya tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Karena itu dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sachrul.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing instansi menjalankan tugas dan kewenangannya. Dinas Sumber Daya Air (SDA) sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan kawasan Taman Kota 2 turut mendukung proses penataan area. Sementara Satpol PP Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lokasi.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut melakukan pembersihan area pasca-penertiban guna mengembalikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan taman yang selama ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat.

Kehadiran unsur Kelurahan Ciater, Ketua RT, dan Ketua RW setempat juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses penertiban berjalan kondusif serta mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar.

Warga menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mereka berharap kawasan Taman Kota 2 BSD dapat kembali menjadi ruang publik yang aman, nyaman, bersih, dan terbebas dari aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan aturan maupun fungsi kawasan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang melanggar ketentuan perizinan maupun mengganggu ketertiban umum. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga aset daerah, ruang terbuka hijau, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.