Polsek Pamulang Ungkap Dugaan investasi Online Ilegal 70 Korban Rugi Rp. 200 Juta

oleh -111 Dilihat

Tangerang Selatan — Jajaran Polsek Pamulang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan melalui modus investasi online ilegal yang diduga telah merugikan puluhan korban dengan total kerugian sekitar Rp200 juta.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kerumunan warga di sebuah rumah di kawasan Griya Jakarta, Pamulang Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan praktik penawaran investasi online ilegal.

Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A bersama Kanit Reskrim Wawan Doddy Irawan, S.H., M.H. dan Panit Reskrim Ipda Aries Munandar, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/30/IV/2026/SPKT/Sek.Pam/Res. Tangsel/Polda Metro Jaya.

 

Modus Pelaku

Terduga pelaku berinisial APM (19) diduga menawarkan investasi melalui media sosial, khususnya WhatsApp, dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Melalui promosi yang meyakinkan, pelaku diduga berhasil menarik minat banyak korban untuk mentransfer sejumlah uang.

Dari hasil pendalaman sementara, diketahui sekitar 70 orang menjadi korban, dengan kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Mayoritas korban diketahui merupakan pelajar dan mahasiswa, yang menjadi sasaran karena dinilai mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat, minim risiko, serta promosi yang dikemas seolah-olah terpercaya. Faktor kurangnya pemahaman terhadap risiko investasi ilegal dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

Salah satu pelapor, YRM (18), mengaku tertarik setelah melihat promosi investasi yang beredar di media sosial. Namun setelah mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 3 (tiga) unit handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban;

– Bukti percakapan WhatsApp;

– Bukti transfer dari para korban;

– Daftar sekitar 70 korban;

– Bukti promosi investasi di media sosial;

– Rekening koran pelaku dan korban.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini terduga pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan serta ahli pidana, sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Imbauan Kepolisian

Polsek Pamulang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, khususnya yang beredar melalui media sosial.

“Pastikan setiap investasi yang diikuti memiliki izin resmi dari OJK. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, terlebih jika menyasar pelajar dan mahasiswa yang rentan menjadi korban,” tegas pihak kepolisian.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penipuan, investasi ilegal, atau tindak kriminal lainnya melalui Hotline Polri 110.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik investasi ilegal masih marak dan dapat menyasar siapa saja, khususnya generasi muda yang aktif di ruang digital.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.