Polsek Ciputat Timur Amankan Pengedar Obat Terlarang di Jombang, 420 Butir Tramadol Disita

oleh -38 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar/penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dalam kegiatan penindakan yang dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Jombang, tepatnya di depan area parkir Mandiri, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur IPTU Akhmad Kholil Effendi bersama tim opsnal, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan sebuah toko yang berkamuflase sebagai toko sembako.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat daftar G jenis tramadol yang disimpan di dalam toko tersebut. Penjaga toko yang diketahui berinisial A.B.H. (27) mengakui bahwa obat-obatan tersebut dijual kepada pelanggan tanpa izin resmi.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 420 butir tramadol dan satu unit handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ciputat Timur guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Sejalan dengan hal tersebut, ditegaskan pula komitmen kuat dari Bapak Kapolda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat terlarang yang berpotensi merusak masa depan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.