Tangerang Selatan — Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus kunci letter T serta penggelapan kendaraan roda empat (R4) sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan bersama puluhan barang bukti kendaraan, (21/4).
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, didampingi Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana dan Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satreskrim bersama unit reskrim polsek jajaran.
12 Laporan Polisi Terungkap
Selama periode April 2026, polisi berhasil mengungkap 12 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Tangsel dan sekitarnya, seperti Pamulang, Ciputat, Cisauk, hingga Curug. Kasus-kasus tersebut mencakup pencurian dengan pemberatan, perampasan, hingga penipuan dan penggelapan kendaraan.
“Total ada 10 tersangka yang kami amankan, terdiri dari tiga klaster kejahatan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Rincian Tersangka
8 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan
2 tersangka kasus perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Serta pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat
Para pelaku beraksi di berbagai lokasi, mulai dari kawasan permukiman, parkiran minimarket, hingga pusat perbelanjaan.
Modus Kejahatan
Polisi mengungkap beberapa modus yang digunakan para pelaku, di antaranya:
Menggunakan kunci letter T untuk membobol sepeda motor di area parkir dan permukiman
Berpura-pura sebagai anggota polisi untuk merampas kendaraan korban dengan ancaman senjata (mainan)
Menyewa mobil milik korban, lalu menggelapkannya dengan cara dipindahtangankan tanpa izin
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan:
22 unit sepeda motor berbagai merek
4 unit kendaraan roda empat, termasuk mobil box dan mobil pribadi
Kunci letter T dan alat pendukung pembobolan
Senjata api mainan
Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB
Rekaman CCTV dan barang bukti lainnya
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Indonesia, di antaranya:
Pasal 476 KUHP (pencurian) — ancaman 5 tahun penjara
Pasal 477 KUHP (pencurian dengan pemberatan) — ancaman 9 tahun penjara
Pasal 482 KUHP (pemerasan) — ancaman 9 tahun penjara
Pasal 486 KUHP (penggelapan) — ancaman 4 tahun penjara
Pasal 492 KUHP (penipuan) — ancaman 4 tahun penjara
Komitmen Berantas Curanmor
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.
(“/Rif)






