Polemik Pemberhentian Ketua RW 10, Keputusan Lurah Paku Alam Menuai Pertanyaan Warga

oleh -24 Dilihat

TANGERANG SELATAN — Pemberhentian Syahroni dari jabatan Ketua RW 10, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai pertanyaan di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan proses pemberhentian tersebut karena dinilai perlu adanya keterbukaan terkait mekanisme dan dasar keputusan.
Lurah Paku Alam, Sukron ma’mun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (9/9/2026), menjelaskan bahwa pemberhentian Syahroni dilakukan setelah adanya persetujuan dari warga serta tokoh masyarakat setempat.

Menurut Sukron, keputusan tersebut tidak semata-mata merupakan kehendak pribadi dirinya sebagai lurah. Ia menyebut, sebelumnya telah dilakukan musyawarah bersama pihak-pihak terkait.

“Pemberhentian Ketua RW 10 itu atas persetujuan warga dan tokoh masyarakat. Ada dugaan pelanggaran Pasal 103 dan sudah dilakukan musyawarah bersama. Akhirnya saya selaku lurah memutuskan untuk memberhentikan Sahroni sebagai Ketua RW 10,” ujar Sukron ma’mun.

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama di lingkungan setempat.

“Ini bukan kemauan saya, melainkan keputusan dari RT dan tokoh masyarakat lingkungan,” jelasnya.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Syahroni. Ia mengaku tidak mengetahui adanya proses pemberhentian yang dimaksud dan merasa keputusan tersebut dilakukan secara sepihak.

Syahroni mengatakan, dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan maupun mengikuti rapat yang secara khusus membahas pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW 10.

“Saya sampai saat ini belum menerima surat dari lurah tentang pemberhentian kepada saya. Namun tiba-tiba lurah mengeluarkan SK kepada Ketua RW yang baru,” ujar Syahroni.

Menurut Sayhroni, hal yang menjadi pertanyaan adalah munculnya Surat Keputusan (SK) Ketua RW baru tanpa adanya proses pemilihan yang menurutnya seharusnya dapat diketahui dan diikuti oleh warga.

Ia pun mempertanyakan dasar serta mekanisme penerbitan SK tersebut, termasuk keberadaan surat keterangan atau dukungan warga yang menjadi salah satu dasar keputusan pemberhentian.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai surat keterangan warga tersebut, Lurah Paku Alam Sukron menyampaikan bahwa pihaknya akan menanyakan lebih lanjut kepada ketua RT setempat.

Perbedaan keterangan antara pihak kelurahan dan Sahroni tersebut membuat proses pemberhentian Ketua RW 10 menjadi perhatian masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan secara independen mengenai seluruh tahapan proses pemberhentian maupun dasar hukum yang digunakan.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.